Proyek Bermasalah
PT. Golden Artha Jaya
by on September 4, 2022
197 Likes

Akibat belum menyelesaikan status hak atas tanah yang akan dijadikan Perumahan Golden City Residence, namun sudah bermain penjualan. Rini Setyowati selaku direktur utama (Dirut) PT. Golden Artha Jaya akhirnya dijebloskan ke penjara. Sebab wanita berkerudung itu diduga tipu ratusan user, dengan jumlah uang kurang lebih 87 Miliar.

Kaus yang menyeret Rini Setyowati yang berdomisili di Citra Land Green Lake Blok CM 10 no.7, RT 3, RW 1, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda keterangan saksi korban. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana mendakwa Rini Setyowati dengan dakwaan dalam Pasal 154 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 151 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam berkas dakwaan JPU, pada tahun 2017 PT. Golden Artha Jaya membuka Perumahan Golden City Residence yang berlokasi di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Kemudian developer mulai bermain penjualan. Sebab sebagian tanah sudah dikuasai dan dilunasi oleh terdakwa.

Namun pembangunan rumah hanya 71 unit. Sedangkan untuk lahan lainnya terdakwa belum kuasai, dikarenakan belum membeli tanah dari petani atau pemilik tanah tersebut. Namun oleh terdakwa telah dijual kepada user-user sesuai dengan siteplan seluas kurang lebih 20 ha.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Walujo Tjahjono itu, dalam keterangan saksi Yatimatul Mubarokah (42) warga Kelurahan Wonokromo Surabaya dirinya membeli perumahan Golden City Residence Desa Ngepung, Menganti Gresik membayar dengan cara kredit atau nyicil.

“Awalnya saya DP 13 juta, kemudian peningkatan mutu 21 juta, lalu boking kapling 1 juta. Saya melakukan transaksi boking kaplingan 30 April 2017. Kemudian pindah kapling, sebab tanah kapling sebelumnya belum dibebaskan oleh terdakwa. Akhirnya saya disuruh pindah oleh terdakwa. Namun sampai sekarang tidak ada pembangunan dikarenakan tanah belum dikuasai,” jelasnya. Kamis 12 Mei 2022.

Menurut saksi korban yang lain, dihadapan majelis hakim, sampai sekarang tidak ada realisasi rumah. Hanya 75 unit yang direalisasi. Padahal menurut gambarnya 1000 unit. Kemudian pada tahun 2018 harus terima kunci. Namun itu hanya akal-akalannya terdakwa.

“Pernah beberapa korban minta kepastian menanyakan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah masuk, namun hanya menebar janji untuk mengembalikan. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi. Saya berharap keadilan ini tetap ditegakkan,” ujarnya.

Dengan ketokan palu, ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban yang lain. Usai sidang sempat beberapa korban membentangkan beberapa poster, agar hukum tetap ditegakkan.

 

Sumber : https://bratapos.com/2022/05/12/belum-kuasai-tanah-untuk-dijadikan-perumahan-dirut-pt-golden-artha-jaya-gondol-uang-87-miliar-milik-user/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda