Proyek Bermasalah
by on January 31, 2023
223 Likes

Perkara Penipuan yang merugikan korban sampai Milliaran Rupiah dengan terdakwa Muis Al Fhadi (29) Dirut PT Kavling Hijau (PT KH), warga dusun Munggu, Rt.004 Rw.001 desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya kasus penipuan tersebut menemui penundaan, lantaran Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang diketui oleh majelis hakim Eddy, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianti satu persatu membacakan surat dakwaannya.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa menilai, bahwa terdakwa Dirut PT KH menjadi terdakwa awalnya pada Oktober 2016 sampai 2018 di kantor Kavling Hijau (KH) yang beralamat di Desa Bulurejo Jalan Kalianyar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik atau di kantor pemasaran di Jalan Raya Dermo No.5, Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dengan modus mengadakan perjanjian jual beli tanah untuk dijadikan perumahan.

“Namun sampai sekarang, tanah yang dijanjika pada korban tidak kunjung dibangun, bahkan tidak ada aktifitas,” kata Nurul.

Sementara Wagiman, SH., MH selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan, pekan depan akan mengajukan tanggapan atau esepsi. Pasalnya dakwaan jpu terlalu berlebihan.

Dirinya menilai bahwa kasus ini seharusnya perdata bukan ranah pidana. Karena para pelapor sudah ada ikatan jual beli dihadapan notaris.

“Seharusnya yang menjadi terdakwa itu bukan hanya klien kami, pemilik lahan juga terlibat, karena unsurnya terpenuhi. Kami akan berupaya untuk mengembalikan pada pelapor,” kata Wagiman.

 

Sumber : https://bratapos.com/2019/02/26/kasus-penipuan-yang-menyetet-dirut-pt-kh-di-sidang/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda