Proyek Bermasalah
Admin
by on June 30, 2021
440 Likes

Customer PT Indo Tata Graha di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah saat ini dibuat kebingungan oleh pihak perusahaan.

Betapa tidak, perumahan Bumi Madinah Asri Luwuk yang direncanakan akan dibangun dengan selogan syariah itu sepertinya akan tidak akan dirikan.

Sebab, Direktur Utama PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan investasi properti dengan konsep 'Smartkos' di Surabaya.

Saat ini, pria yang akrab disapa Dadang itu menjadi tahanan Polrestabes Surabaya sejak beberapa hari lalu.

Menurut informasi yang dihimpun iNSulteng.com bahwa, Minggu 6 Juni 2021 sejumlah customer PT Indo Tata Graha menghadiri pertemuan bersama kuasa hukum perusahaan tersebut di salah satu hotel di Kota Luwuk.

Pertemuan itu dengan maksud membahas upaya atau solusi pengembalian dana customer yang telah disetorkan kepada pihak perusahaan.

Kuasa Hukum PT Indo Tata Graha, Rahmad menyampaikan kepada sejumlah Customer bahwa saat ini pihak perusahaan tidak memiliki dana untuk pengembalian dana customer khususnya di Kabupaten Banggai.

Sehingga Rahmad menawarkan sejumlah option atau pilihan sebagai solusi untuk para customer.

Meski pertemuan tersebut sempat memanas, namun terjadi kesepakatan bahwa aset milik PT Indo Tata Graha yang ada di Kota Luwuk agar dapat dijaminkan kepada customer.

 

Tidak hanya itu, dijaminkannya aset tersebut akan dituangkan dalam perjanjian

 

Sumber : https://insulteng.pikiran-rakyat.com/sulteng/pr-902014800/dirut-pt-indo-tata-graha-jadi-tersangka-customer-di-banggai-kebingungan

Respon Anda
Respon Anda