JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini secara langsung ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang dimaksud mengemukakan hal yang disebutkan pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang disebutkan disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang dimaksud mengungkapkan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tak akan membebani masyarakat, mirip seperti yang tersebut telah diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan juga TNKB ini cukup sekali belaka seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak ada membebani masyarakat. Karena ini kan hanya sekali untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya tiada seberapa, STNK bukan seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan terhadap masyarakat,” usul Sudding pada rapat tersebut.
Sudding mengemukakan bahwa kepolisian hanya saja wajib mencabut SIM seseorang apabila telah lama melintasi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang dimaksud harus menimbulkan ulang SIM pada batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas dengan segera memberikan tanggapan dengan mengemukakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga ketika ini SIM masih berlaku perpanjangan pada 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang tersebut disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan pada rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan pada 5 tahun kemungkinan akan ada inovasi identitas di SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berubah-ubah usulan kemudian akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu kemungkinan besar ada pembaharuan identitas lalu sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun telah tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu kondisi utama pada penerbitan SIM yakni harus fit baik secara jasmani atau fisik dan juga rohani atau psikologis.
Artikel ini disadur dari DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK