TRIBUNBATAM.id - Aktivitas di Kantor PT Prima Makmur Batam (PMB) mendadak sepi, Senin (24/2/2020).
Apalagi sejak komisaris perusahaan bernama Zazli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kantor yang terletak di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu tampak sepi aktivitas.
Baca selengkapnya: http://tribunbatam.id
Categories: Informasi
Respon Anda
Respon Anda