Proyek Bermasalah
188 Likes

PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) akhirnya buka suara. Perusahaan yang direkturnya menjadi tersangka kasus penipuan perumahan syariah itu berjanji mengembalikan uang korban.

Dino Wijaya, pengacara PT CMP, mengatakan, kliennya bakal bertanggung jawab terkait kasus tersebut. Uang setoran para korban akan dikembalikan. ”Bertahap, pasti dikembalikan,” kata Dino kepada Jawa Pos kemarin (14/1).

Menurut dia, yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahan perusahaan. Dino pun memaparkan fakta dari sudut pandangnya. ”Sejak awal, perusahaan memang ingin membuat perumahan berkonsep syariah,” jelasnya.

Lokasi perumahan itu, kata dia, berada di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. ”Direktur PT CMP memulai pembelian lahan pada 2015,” sebutnya. PT CMP saat itu mengadakan perjanjian jual beli tanah seluas 12 hektare dengan nilai Rp 12 miliar.

Dino menambahkan, uang muka diberikan kepada tiga ahli waris pemilik tanah sebesar Rp 300 juta. Disusul pencicilan beberapa kali sebesar Rp 1,1 miliar.

Pada waktu bersamaan, perusahaan mulai memproses perumahan berkonsep syariah yang diimpikan. Mulai mengurus izin lokasi, membuat site plan, sampai mengadakan sejumlah pameran. ”Laku keras. Dari rencana 250-an unit rumah dan kavling, bisa laku 104,” ujar Dino.

Masalah mulai terjadi pada 2017. PT CMP saat itu melakukan pengurukan. Namun, warga setempat meminta proses tersebut dihentikan. Mereka ingin uang kompensasi munculnya debu. ”Meski sempat terhambat, pengurukan kembali berjalan,” ungkapnya.

Masalah kembali muncul sekitar setahun kemudian. Polisi meminta pengurukan dihentikan. Korps Bhayangkara turun tangan setelah mendapat laporan dari salah satu ahli waris. ”Intinya, meminta pembelian lahan harus dilunasi sebelum melakukan pengurukan,” terangnya.

Dino menyebut masalah lain kemudian muncul. Mayoritas pegawai perusahaan mengundurkan diri. ”Ditengarai terlibat penggunaan uang versi klien kami,” ujarnya. Di tengah keruwetan itu, lanjut dia, konsumen mulai menagih janji perusahaan. PT CMP sepakat memberikan refund. ”Data yang kami miliki, kekurangannya saat ini sekitar Rp 3,8 miliar,” kata Dino.

Menurut dia, polisi terlalu cepat mengambil kesimpulan. Dino mengaku punya bukti jual beli dengan ahli waris lahan yang akan dibangun perumahan syariah. Hanya, dia menyebut tidak akan mengajukan proses praperadilan meski merasa ada yang tidak tepat. ”Niat kami saat ini menyelesaikan masalah,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran secara terpisah menyatakan bahwa penanganan perkara itu sudah dilakukan sesuai prosedur. Jajarannya tidak akan toleransi dengan tindak pidana. ”Yang salah ya salah,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, polisi membongkar praktik mafia tanah dan perumahan berkedok syariah awal pekan lalu. Sudah ada puluhan korban yang melapor. Mereka mengaku sudah menyetor uang ke PT CMP sebagai pengembang Perumahan Multazam Islamic Residence

 

Sumber : https://www.jawapos.com/surabaya/15/01/2020/dugaan-penipuan-perumahan-syariah-pt-cmp-janji-kembalikan-uang-korban/

Respon Anda
Respon Anda