Berita Kasus Properti
Proyek lainnya dari Developer ini
Categories
Rp. 190,000,000 IDR
0 Comment
2,048 Likes
Berlokasi di Juanda Sidoarjo
Kategori:
Informasi
Eco Wisata Juanda merupakan proyek gagal
Dimana Developer nya Bpk Arif dipenjara selama 2 thn 6 bulan
Dan utk mengganti uang SEBAGIAN user ECO
Dia mengadakan tukar guling tanah Juanda dgn harga yg sdh
...Lihat Lebih
Suka
Respon Anda
Mukhlis HariawanMH
Mukhlis Hariawan
Halo Broperty, mohon masukan & bantuannya .........
Pada Oktober 2017, saya membeli rumah di ECO Wisata Juanda Sidoarjo seharga 190 Juta
Sdh bayar tunai dgn lama pembangunan maksimal 1,5 Thn
Tapi masalahnya sampai sekarang unit saya ini belum dibangun
Dan meskipun ini krn kesalahan Developernya, namun jika saya mengajukan pembatalan .......maka akan dipotong sekitar 50%
Mohon bantuan Broperty atas permasalahan ini
Trims
- Suka
- Balas
- December 7, 2019

Admin
Broperty telah membaca PPJB yg telah dikirimkan via WA kemarin
Dan jujur saja, PPJB tsb isinya memuat ketidak adilan bagi Pembeli
Contohnya bisa dilihat pada pasal ke 7
Bahwa pembatalan dgn alasan apapun juga, potongan akan tetap berlaku (yg bisa sampai 50%)
Padahal user melakukan pembatalan ini dikarenakan Developer yg salah, krn di lapangan tdk ada progress apapun
Salah satu premis hukum yg ada adalah
"Perjanjian yg dibuat berlawanan atau mengesampingkan hukum maka dinyatakan batal demi hukum"
Jadi bisa disimpulkan Pasal ke 7 ini tdk sesuai dgn prinsip keadilan dimana Developer melewati tenggat waktu serah terima 18 bulan. Tetapi kenyataann di lapangan tdk ada progress sama sekali.
Oleh krn itu, pihk Developer yg lebih dulu melanggar isi perjanjian PPJB tsb
Sehingga user berhak membatalkan nya dan mendapat pengembalian penuh ......tanpa dipotong sepersenpun
- Suka
- Balas
- December 7, 2019

Admin

- Suka
- Balas
- December 7, 2019

Admin
Jelas bahwa PPJB diatas tsb dibuat dgn itikad tidak baik dari Developernya
Pasal 3, meskipun jika yg salah Develope. Maka user yg pembatalan uangnya tetap dipotong yg bisa mencapai 50% uang yg masuk
Pasal 4 ini yang paling curang
Jika Developer punya niat yg baik menyelesaikan proyeknya, maka pasal 4 ini tdk akan pernah ada
Dalam pasal ini, Developer sdh antisipasi jika ada langkah hukum perdata dari user
Maka pasal 4 ini dibuat oleh Developer utk menganulir langkah hukum Perdata tsb
- Suka
- Balas
- December 7, 2019

Admin
15 Mei 2021 - Rank 3 Google
- Suka
- Balas
- May 15, 2021
Suka
Respon Anda
Mukhlis HariawanMH
Mukhlis Hariawan
Halo Broperty, mohon masukan & bantuannya .........
Pada Oktober 2017, saya membeli rumah di ECO Wisata Juanda Sidoarjo seharga 190 Juta
Sdh bayar tunai dgn lama pembangunan maksimal 1,5 Thn
Tapi masalahnya sampai sekarang unit saya ini belum dibangun
Dan meskipun ini krn kesalahan Developernya, nam...Lihat Lebih
- Suka
- December 7, 2019
View 3 more

Admin
Broperty telah membaca PPJB yg telah dikirimkan via WA kemarin
Dan jujur saja, PPJB tsb isinya memuat ketidak adilan bagi Pembeli
Contohnya bisa dilihat pada pasal ke 7
Bahwa pembatalan dgn alasan apapun juga, potongan akan tetap berlaku (yg bisa sampai 50%)
Padahal user melakukan pembatalan ini dik...Lihat Lebih
- Suka
- December 7, 2019

Admin
- Suka
- December 7, 2019

Admin
Jelas bahwa PPJB diatas tsb dibuat dgn itikad tidak baik dari Developernya
Pasal 3, meskipun jika yg salah Develope. Maka user yg pembatalan uangnya tetap dipotong yg bisa mencapai 50% uang yg masuk
Pasal 4 ini yang paling curang
Jika Developer punya niat yg baik menyelesaikan proyeknya, maka pasal ...Lihat Lebih
- Suka
- December 7, 2019

Admin
15 Mei 2021 - Rank 3 Google
- Suka
- May 15, 2021
Kategori Yang Sama
Rp. 156,000,000 IDR
0
comment
10
likes
Rp. 175,000,000 IDR
0
comment
10
likes
Rp. 998,000,000 IDR
0
comment
11
likes
Rp. 300,000,000 IDR
0
comment
32
likes