Recent Posts
Posts
1. PT. Manakieb Rezeki sebagai pihak pertama (Penjual) dan Nugroho Besar Pratama sebagai pihak kedua (Pembeli), Telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Nomor 111/FPR-BMW/XII/2016 pada 9 Desember 2016 mengenai pembeliansatuunit rumah, tipe 45/120 luas bangunan 45 meter persegi dan luas tanah 120 meter persegi. Berlokasi di Perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3 Blok C10 nomor 15, Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 2. Harga unit rumah tersebut yaitu Rp 310.000.000 sudah termasuk biaya pengurusan surat-surat, BPHTB dan PPN. Rincian pembayaran tertera pada kartu konsumen dan memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi dan kartu konsumen. 3. Akad perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dilaksanakan di kantor Elang Grup di Cifor Bubulak, Kota Bogor. Dihadiri oleh pihak pertama Ibu Diah bagian legal developer dan pihak kedua Nugroho Besar Pratama dan Yenny Fitria (istri). 4. Proses pembangunan unit rumah mengalami keterlambatan, dalam proses serah terima dijanjikan selambat-lambatnya diserahkan 12 bulan setelah perjanjian tersebut ditandatangani yaitu 9 Desember 2017. Sedangkan, developer baru melakukan serah terima unit rumah tersebut pada 17 Oktober 2018. 5. Sebagai informasi PT. Manakieb Rezeki saat ini berganti nama menjadi Manakib Reality berkedudukan di Jalan Soleh Iskandar Bogor. 6. Pihak kedua selalu mempertanyakan sertifikat unit rumah tersebut ke kantor developer, sebab unit rumah sudah terbangun namun belum diadakan penandatangan Akta Jual Beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kota Bogor. Sehingga konsumen mengadukan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Bogor pada 12 November 2018. 7. Berdasarkan Surat Panggilan no. 116/Pgl/BPSK/XII/2018 yang diterima konsumen. Selanjutanya, konsumen dan developer melakukan sidang pertama pada 13 Desember 2018. 8. Pengaduan ke BPSK Kota Bogor menghasilkan Akta Perdamaian No. 51/BPSK/Kep/XII/2018 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2018, untuk menyelesaikan sengketa dengan konsumen dengan cara konsoliasi. Hasil kesepakatan tersebut diantaranya : A. Pasal pertama, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk pembayaran kompensasi keterlambatan pembangunan 1 unit rumah sebesar Rp 19.831.680. Selanjutnya, akan dibayarkan oleh pihak pertama paling lambat 28 Februari 2019 ke rekening konsumen. Sebagai informasi, kompensasi ini sudah dibayarkan oleh pihak developer pada 1 Maret 2019. Pemabayamnya terlambat 1 hari karena pihak keuangan meminta diundur hingga 15 Maret 2019 dengan pembayaran melalui Giro. B. Pasal kedua, Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk pemecahan sertifikat berupa sertifikat hak guna Bangunan (SHGB), yang saat ini masih atas nama pihak pertama. Pemecahan sertifikat tersebut akan diselesaikan paling lambat Juni 2019. Selanjutnya akan dilaksanakan proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bogor yang telah ditunjuk. Penyerahan sertifikat akan disesuaikan dengan jadwal perusahaan. Namun, hingga bulan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sertifikat unit rumah blok C10 No.15 belum ada kejelasan terkait penandatanganan AJB dan sertifikat SHGB balik nama ke atas nama konsumen. 9. Saya mengetahui bahwa Sertifikat Induk perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3 sedang menjadi agunan di Bank BTN, yang sedang di persidangan BPSK kota Bogor dan Proses yang akan dilalui masih cukup panjang. Sertifikat Induk dilakukan pemecahan di BPN Kota Bogor, Sertifikat pecahan masing-masing unit selesai dari BPN Kota Bogor (namun ditarik pihak bank sebab masih menjadi agunan Bank, developer mengajukan Roya Parsial kepada Bank, penebusan sertifikat unit rumah oleh developer kemudian pembayaran pajak, BPHTB, dan biaya lainnya oleh developer, pemanggilan konsumen untuk AJB di hadapan PPAT Kota Bogor, dan konsumen menerima SHGB Balik Nama. 10. Pada 27 Agustus 2019, saya bertemu dengan Bapak Drs. Mangahit Sinaga MM selaku ketua majelis persidangan di BPSK Kota Bogor untuk berkonsultasi penyelesaian yang harus saya tempuh untuk mendapatkan hak konsumen berupa sertifikat rumah. 11. Pada 17 Januari 2020, saya dan beberapa konsumen yang membayar dengan cara cash keras mengadakan musyawarah untuk penyelesaian permasalahan sertifikat rumah yang belum diterima. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Hamzah selaku direktur baru PT. Manakieb Rezeki, Elang Gumilang selaku pemilik perusahaan dan beberapa karyawan perusahaan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh Hamzah selaku direktur PT. Manakieb Rezeki dan perwakilan konsumen cash keras perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3. 12. Hingga November 2020, saya belum mendapat panggilan terkiat akan dilakukannya penandatangan AJB, dimana batas waktu yang disepakati antara developer dengan para konsumen. 13. Kondisi pandemi tidak memungkinkan konsumen untuk secara kontinue datang ke kantor developer. Saya berusaha berkomunikasi dengan pihak legal yang diwakili oleh Bapak Idham sebab Pak Helmi pihak yg mewakili developer pada sidang BPSK, sudah tidak menanggapi konsumen lagi. 14. Pada 6 November 2020, konsumen menanyakan kepada Pak Idham perihal foto bukti sertifikat pecahan. Namun, hanya dikirimkan foto bukti nomor pecah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.71.060.008.007-1284.0. 15. Pada 16 November 2020 dan 8 Desember 2020, konsumen menanyakan kembali melalui Whatsapp, prihal bukti pecahan sertifikat unit rumah tapi pak Idham selalu mengatakan bahwa sertifikat masih proses pemecahan. 16. Pada 17 Desember 2020, saya diinfokan oleh Pak Idham bahwa sertifikat rumah saya belum pecah. 17. sampai saat ini sudah dua tahun dari hasil persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), saya belum mendapatkan sertifikat rumah dan kejelasan terkait proses pemecahan sertifikat unit rumah. (SUC) YENNY Perumahan ciomas river view blok B2 no.11, ciomas rahayu, bogor
Saya mengambil rumah atas nama istri di Diamond Park Residence Juanda dengan pengembang PT Kertabakti Raharja melalui salah satu pimpinannya. Disampaikan bahwa tanda jadi dan uang muka bisa dicicil sesuai dengan kesepakatan dan akan dikembalikan 100% tanpa dipotong maksimal 1 minggu. Kredit bisa melalui KPR Bank Syariah karena SHM sudah dipisah dan pembeli sudah mendapat persetujuan bank. Setelah 6 bulan berlalu persyaratan dari bank tidak bisa dipenuhi oleh developer dan ternyata sertifikat belum dipisah sehingga pengajuan KPR kami tidak bisa dilanjutkan. Kami sudah mengajukan untuk dilakukan refund, namun sampai dengan surat ini saya kirimkan belum ada kepastian kapan uang kami dikembalikan. Mohon tanggapan dan diberikan kepastian segera. Terima kasih. Hari [email protected] 081330891789
foto: bannerjones Investasi di bidang properti memang terbilang populer, dengan ragam pilihan investasi yakni mulai dari tanah, rumah hingga apartemen. Karena memiliki nilai keuntungan yang tinggi dalam jangka panjang, membuat orang berbondong-bondong untuk memilikinya. Seiring dengan tingginya minat investasi di bidang properti, makin tinggi pula tingkat kejahatan di bisnis properti. Sudah banyak korban yang menjadi sasaran modus penipuan properti. Tentu saja kerugian finansial akan menjadi momok paling menakutkan ketika Anda jadi korban. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Rumah123 telah merangkum beberapa modus penipuan properti saat ini, agar kita semua lebih waspada. Modus Penipuan Properti  foto: gulfnews Di tahun 2020 saja sudah banyak kasus kejahatan yang memiliki berbagai macam latar kepentingan. Berusaha meraup untung sebanyaknya, para pelaku tidak mempedulikan nasib korbannya. Agar bisa belajar dan lebih hati-hati, berikut beberapa daftar penipuan properti: Mafia Tanah Mafia tanah terbentuk dari beberapa jaringan yang melibatkan oknum pegawai pemerintah dan sipil untuk melancarkan aksinya. Adapun modus yang mereka gunakan menyasar pada tanah-tanah yang belum dikonversi, tanah kosong dan tanah sengketa. Pada kasus tanah yang belum dikonversi ke UUPA, mereka menggunakan surat girik palsu dan membuat sertifikat asli ke BPN. Sertifikat tanah asli inilah yang dipakai mafia untuk mengusir warga yang sudah bertahun-tahun tinggal Lalu untuk tanah yang memiliki sertifikat asli tapi dibiarkan kosong, Anda wajib waspada jika tiba-tiba ada yang menggugat kepemilikan tanah. Mafia tanah menggugat pemilik asli ke pengadilan Tata Usaha Negara dengan menggunakan dokumen dan sertifikat palsu. Untuk pelaku yang tertangkap akan dikenai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Penipuan Terhadap Agen Properti foto: scamdetector Pekerjaan agen properti adalah membantu para konsumen mencari properti yang tepat. Tapi agen properti juga tak luput dari sasaran penipuan baik dengan cara terang-terangan maupun terselubung. Adapun modus yang sering digunakan penipu, yakni:- Penipu menghubungi agen properti dengan berpura-pura membeli rumah, apartemen, atau properti lainnya - Setelah itu deal harga dan ketentuan lainnya - Pelaku pergi ke notaris abal-abal dan meminta agen menunjukkan sertifikat rumah dengan maksud dicek ke BPN - Sertifikat rumah asli dibawa pelaku ke perusahaan pembiayaan dan mencairkan dana dari sertifikat - Pelaku membuat sertifikat rumah palsu dan dikembalikan kepada agen properti Dalam pembuatan sertifikat palsu biasanya pelaku mengulur waktu hingga 2 bulan ketika agen meminta sertifikat dikembalikan. Pada durasi yang lama, harusnya Anda sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan. Jika ingin terhindar dari masalah di atas ada baiknya agen properti memerhatikan beberapa hal berikut ini:- Jika didatangi orang yang mengaku sebagai calon pembeli, tanyakan maksud kedatangan calon pembeli. Jika perlu sampaikan pertanyaan tertentu termasuk menanyakan kartu identitas/kartu nama, apabila Anda memiliki sedikit keraguan - Kunci ruangan khusus Anda, simpanlah barang berharga di tempat aman - Ingatlah bahwa papan “DIJUAL” di depan properti Anda berarti mengundang orang-orang untuk datang jadi janganlah membuka pintu sembarangan - Jangan menemui calon pembeli sendirian, apalagi bagi Anda kaum perempuan - Jika sudah mencapai kesepakatan, selidiki latar belakang notaris - Ingat, senantiasa waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan   Penipuan Properti Berkedok Syariah Investasi di bidang properti syariah memang menggiurkan, memiliki konsep 100% tanpa riba banyak orang ingin membeli. Tapi tahukah Anda properti syariah memiliki prosedur yang lebih ketat dibandingkan KPR bank syariah? Jika Anda menemukan ada properti syariah yang menawarkan tanah kavling atau perumahan murah, Anda wajib waspada. Para oknum mengiming-imingkan DP kecil, cicilan ringan, rumah ready stock dan menghindar ketika menunjukkan legalitas. Pada umumnya properti syariah itu memiliki DP yang besar, rumah inden, cicilan maksimal 10 tahun dan punya legalitas lengkap. Scam Listing foto: propertyreporter Penipuan yang terakhir adalah scam listing atau penipuan melalui iklan di situs jual beli online. Salah satu contoh penipuan ini adalah transaksi sewa apartemen. - Pertama pelaku menyewa apartemen sekitar 1 bulan, lalu menyewakannya kembali ke penyewa lain - Untuk menjerat korban, pelaku mempromosikan iklan sewa apartemen di situs jual beli dengan harga murah - Setelah mendapatkan penyewa baru, korban harus membayar sewa 1 tahun bayar dimuka - Setelah lewat 1 bulan pihak manajemen menemui korban bahwa masa sewa telah berakhir Bercermin kejadian di atas, penipuan via online memang paling banyak terjadi. Maka dari itu Anda perlu berhati-hati dan cermat dengan cara:- Curigai jika apartemen disewa lebih murah dibandingkan harga pasaran - Pastikan kredibilitas website dan iklan - Hati-hati jika Anda dipaksa membayar DP yang tinggi - Cek unit sebelum bayar DP   Tips Hindari Penipuan Properti foto: stockspace Bagaimana? Sudah tahu kan jenis penipuan apa saja yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab? Berikut ini tips agar terhindar dari penipuan properti, seperti:- Tentukan jenis properti yang ingin dibeli atau sewa - Bandingkan harga dengan pilihan sejenis - Cek lokasi dan fisik properti - Cek kredibilitas dan track record developer - Cek alamat perusahaan/developer  - Cek legalitas properti (SHM, IMB, PPJB, AJB, dan lainnya) - Cek izin pembangunan Itu dia beberapa tips yang harus kamu ingat dan dipraktekkan ketika sudah siap untuk membeli atau investasi properti. Semoga artikel ini dapat membantu Anda terhindar dari kejahatan dan penipuan properti.
Awal th 2017 saya membeli tanah kavling di dungus sukodono (gowa kahuripan dungus sukodono).    Awal cerita saya melihat spsnduk iklan di pinggir jalan. Disitu ada no tlp, lalu say tlp dan datanglah seseorang  namanya pak istono yg katanya makelar tanah. lalu saya diajak ke lokasi kavlingan gk jauh dri spsnduk iklan tsb. lalu saya di terangkan tentang tanah tsb dan katannya  tanah tsb aman lahan kering dan siap dibangun. lalu saya diajak kekantor pemasaranya yg tdk jauh dro lokasi kavlingan. saya dipertemukan dg seseorang atas nama pak (nur cahyono putro). disitulah saya diperlihatkan surat2 tnh tsb, karna saya awam masalah surat2 tanah jadi saya  iyakan aj dan say spakat utk harga tanah sebesar 75jt dan surat yg saya terima berupa IJB,dan katanya th depan akan di tingkatkan menjadiAJB dg kolektif. dan saya mengiyakan .dan utk pembayaranya cees, pertama say bayar 1jt sbg tanda jdi dan selang 3 hari saya melunasi kekuranganya sbesar74 jt.(tansaksi dua2 nya dilakukan di kantor pemasaran). transaksi pun slesai dan saya di beri kwitansi pembayaran.namun utk sutat2 nya diantarkan langsung oleh pak cahyono selang beberapa hari.               Beberap bulan kemudian saya iseng surviey ke tanah kavling tsb, disitu saya ketemu seseorang spertinya warga kampung sekitar, kata beliau tanah tsb bermasalah.tpi saya ragu, dan saya coba wa pak cahyono;  beliaunya bilang tanah tsb aman tinggal nunggu tanda tangan ahli waris,dan saya percaya saja. Lalu beberapa tahun kemudian saya iseng lihat tanah yang saya beli,sembari mencari tau keabsahan nya.disitu saya ketmu beberapa orang dan bliaunya bilang bahwa tanah tsb bermasalah, katanya tanahnya blm di bayar. Lalu bln maret 2021 kmaren saya iseng dan penasaran tentang tanah saya,saya berusaha menemui pak istono( maklar tanah)yg mnghubungkan saya dng pak cahyono, namun saya tdk bertemu orangnya,saya hanya bertenmu istrinya.akhirnya saya berusah mencari lokasi  pak nurcahyono, saya bertanya2 ke warga sekitar yg lokasinya dekat dng kantor pemasaran tsb. dan saya akhirnya  ketemu dng pak cahyono di salah satu kontrakan di sukodono. Beliaunya bilang bahwa tanah saya atau uang saya aman.dan memang tanah tsb lg bermasalah namun saya masih ada hak di situ kata pak cahyono. dan bliaunya bicara panjang lebar . namun saya juga masih tidak percaya, dan saya menagih uang saya yg udh saya bayarkan ke beliau,karna saya kenalnya atau transaksinya dg bliau.akhirnya bliaumya mengenalkan saya lewat tlp dg pak ery. yg katanya seorang pengacara, pak ery nya sndiri bilang bahwa bliaunya ada di pihak user ato korban. dan berjanji akan membantu  dng alasan kemanusiaan. namun saya juga masih tidak percaya, akhirnya  saya memutuskan bertanya ke kantor desa sukodono hari itu juga.      Di kantor desa  saya bertanya ke pusat informasi,dan petugasnya bilang bawha benar kavlingan tsb bermasalah.lalu saya pulang. dan berselang beberapa hari saya menghubung  pak ery, tapi beliaunya bilang masih ada di jakarta dan masih sangat sibuk blm bisa ke sby,dan juga berjanji klo ke sby nanti akan silaturahmi ke rumah saya.tpi  smenjak itu saya udh beberapa kali wa ke pak ery menanyakan tentang kepastian hak saya,. bliaunya bilang masih sangat sibuk dan blm bisa ke sby.hingga hari ini, dan saya sangat tidak yakin hingga saya menulis di sini Dibawah ini adalah foto bukti saya bertransaksi pembayaran uang tanah dengan bapak Nur Cahyono Putro