Recent Posts
Posts
1. PT. Manakieb Rezeki sebagai pihak pertama (Penjual) dan Nugroho Besar Pratama sebagai pihak kedua (Pembeli), Telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Nomor 111/FPR-BMW/XII/2016 pada 9 Desember 2016 mengenai pembeliansatuunit rumah, tipe 45/120 luas bangunan 45 meter persegi dan luas tanah 120 meter persegi. Berlokasi di Perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3 Blok C10 nomor 15, Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 2. Harga unit rumah tersebut yaitu Rp 310.000.000 sudah termasuk biaya pengurusan surat-surat, BPHTB dan PPN. Rincian pembayaran tertera pada kartu konsumen dan memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi dan kartu konsumen. 3. Akad perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dilaksanakan di kantor Elang Grup di Cifor Bubulak, Kota Bogor. Dihadiri oleh pihak pertama Ibu Diah bagian legal developer dan pihak kedua Nugroho Besar Pratama dan Yenny Fitria (istri). 4. Proses pembangunan unit rumah mengalami keterlambatan, dalam proses serah terima dijanjikan selambat-lambatnya diserahkan 12 bulan setelah perjanjian tersebut ditandatangani yaitu 9 Desember 2017. Sedangkan, developer baru melakukan serah terima unit rumah tersebut pada 17 Oktober 2018. 5. Sebagai informasi PT. Manakieb Rezeki saat ini berganti nama menjadi Manakib Reality berkedudukan di Jalan Soleh Iskandar Bogor. 6. Pihak kedua selalu mempertanyakan sertifikat unit rumah tersebut ke kantor developer, sebab unit rumah sudah terbangun namun belum diadakan penandatangan Akta Jual Beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kota Bogor. Sehingga konsumen mengadukan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Bogor pada 12 November 2018. 7. Berdasarkan Surat Panggilan no. 116/Pgl/BPSK/XII/2018 yang diterima konsumen. Selanjutanya, konsumen dan developer melakukan sidang pertama pada 13 Desember 2018. 8. Pengaduan ke BPSK Kota Bogor menghasilkan Akta Perdamaian No. 51/BPSK/Kep/XII/2018 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2018, untuk menyelesaikan sengketa dengan konsumen dengan cara konsoliasi. Hasil kesepakatan tersebut diantaranya : A. Pasal pertama, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk pembayaran kompensasi keterlambatan pembangunan 1 unit rumah sebesar Rp 19.831.680. Selanjutnya, akan dibayarkan oleh pihak pertama paling lambat 28 Februari 2019 ke rekening konsumen. Sebagai informasi, kompensasi ini sudah dibayarkan oleh pihak developer pada 1 Maret 2019. Pemabayamnya terlambat 1 hari karena pihak keuangan meminta diundur hingga 15 Maret 2019 dengan pembayaran melalui Giro. B. Pasal kedua, Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk pemecahan sertifikat berupa sertifikat hak guna Bangunan (SHGB), yang saat ini masih atas nama pihak pertama. Pemecahan sertifikat tersebut akan diselesaikan paling lambat Juni 2019. Selanjutnya akan dilaksanakan proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bogor yang telah ditunjuk. Penyerahan sertifikat akan disesuaikan dengan jadwal perusahaan. Namun, hingga bulan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sertifikat unit rumah blok C10 No.15 belum ada kejelasan terkait penandatanganan AJB dan sertifikat SHGB balik nama ke atas nama konsumen. 9. Saya mengetahui bahwa Sertifikat Induk perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3 sedang menjadi agunan di Bank BTN, yang sedang di persidangan BPSK kota Bogor dan Proses yang akan dilalui masih cukup panjang. Sertifikat Induk dilakukan pemecahan di BPN Kota Bogor, Sertifikat pecahan masing-masing unit selesai dari BPN Kota Bogor (namun ditarik pihak bank sebab masih menjadi agunan Bank, developer mengajukan Roya Parsial kepada Bank, penebusan sertifikat unit rumah oleh developer kemudian pembayaran pajak, BPHTB, dan biaya lainnya oleh developer, pemanggilan konsumen untuk AJB di hadapan PPAT Kota Bogor, dan konsumen menerima SHGB Balik Nama. 10. Pada 27 Agustus 2019, saya bertemu dengan Bapak Drs. Mangahit Sinaga MM selaku ketua majelis persidangan di BPSK Kota Bogor untuk berkonsultasi penyelesaian yang harus saya tempuh untuk mendapatkan hak konsumen berupa sertifikat rumah. 11. Pada 17 Januari 2020, saya dan beberapa konsumen yang membayar dengan cara cash keras mengadakan musyawarah untuk penyelesaian permasalahan sertifikat rumah yang belum diterima. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Hamzah selaku direktur baru PT. Manakieb Rezeki, Elang Gumilang selaku pemilik perusahaan dan beberapa karyawan perusahaan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh Hamzah selaku direktur PT. Manakieb Rezeki dan perwakilan konsumen cash keras perumahan Bukit Mekar Wangi sektor 3. 12. Hingga November 2020, saya belum mendapat panggilan terkiat akan dilakukannya penandatangan AJB, dimana batas waktu yang disepakati antara developer dengan para konsumen. 13. Kondisi pandemi tidak memungkinkan konsumen untuk secara kontinue datang ke kantor developer. Saya berusaha berkomunikasi dengan pihak legal yang diwakili oleh Bapak Idham sebab Pak Helmi pihak yg mewakili developer pada sidang BPSK, sudah tidak menanggapi konsumen lagi. 14. Pada 6 November 2020, konsumen menanyakan kepada Pak Idham perihal foto bukti sertifikat pecahan. Namun, hanya dikirimkan foto bukti nomor pecah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.71.060.008.007-1284.0. 15. Pada 16 November 2020 dan 8 Desember 2020, konsumen menanyakan kembali melalui Whatsapp, prihal bukti pecahan sertifikat unit rumah tapi pak Idham selalu mengatakan bahwa sertifikat masih proses pemecahan. 16. Pada 17 Desember 2020, saya diinfokan oleh Pak Idham bahwa sertifikat rumah saya belum pecah. 17. sampai saat ini sudah dua tahun dari hasil persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), saya belum mendapatkan sertifikat rumah dan kejelasan terkait proses pemecahan sertifikat unit rumah. (SUC) YENNY Perumahan ciomas river view blok B2 no.11, ciomas rahayu, bogor
Mengenai perihal disewakannya ke Perkebunan Tebu itu, ceritanya seperti ini pak Jadi tanah itu sdh lama disewakan sebelum Developernya membeli utk dibuat kavling Terus ketika dibeli, kemungkinan penyewa msh dibayar separuh, yg separuhnya belum Nah karena uangnya nggak ada, makan penyewa ini dijanjikan sisa yg 4 kavling tsb Saya sdh tanya ke notarisnya, katanya dia nggak ada datanya Saya minta no WA juga tdk dikasih Jadi sa ya disuruh minta ke pak jhoni nya langsung
Halo admin, saya mau konsultasi seputar kavling Saya beli kavling 2 thn lalu. Suratnya sdh ditangan, tetapi tanahnya belum bisa dibangun krn msh disewa oleh perkebunan tebu Utk Developernya sdh tutup, da segala sesuatu yg terkait kavling ini diserahkan pengurusannya ke Kepala Desa Info yg saya dpt, lama waktu utk di sewa tebu tsb masih kurang 9 thn yg kalau diganti uang sekitar 100 juta Pertanyaan nya, kalau saya mau cari semua pembeli pemilik kavling tsb harus kemana ya ? Sedangkan Developernya itu sudah bubar Trims
Awal th 2017 saya membeli tanah kavling di dungus sukodono (gowa kahuripan dungus sukodono).    Awal cerita saya melihat spsnduk iklan di pinggir jalan. Disitu ada no tlp, lalu say tlp dan datanglah seseorang  namanya pak istono yg katanya makelar tanah. lalu saya diajak ke lokasi kavlingan gk jauh dri spsnduk iklan tsb. lalu saya di terangkan tentang tanah tsb dan katannya  tanah tsb aman lahan kering dan siap dibangun. lalu saya diajak kekantor pemasaranya yg tdk jauh dro lokasi kavlingan. saya dipertemukan dg seseorang atas nama pak (nur cahyono putro). disitulah saya diperlihatkan surat2 tnh tsb, karna saya awam masalah surat2 tanah jadi saya  iyakan aj dan say spakat utk harga tanah sebesar 75jt dan surat yg saya terima berupa IJB,dan katanya th depan akan di tingkatkan menjadiAJB dg kolektif. dan saya mengiyakan .dan utk pembayaranya cees, pertama say bayar 1jt sbg tanda jdi dan selang 3 hari saya melunasi kekuranganya sbesar74 jt.(tansaksi dua2 nya dilakukan di kantor pemasaran). transaksi pun slesai dan saya di beri kwitansi pembayaran.namun utk sutat2 nya diantarkan langsung oleh pak cahyono selang beberapa hari.               Beberap bulan kemudian saya iseng surviey ke tanah kavling tsb, disitu saya ketemu seseorang spertinya warga kampung sekitar, kata beliau tanah tsb bermasalah.tpi saya ragu, dan saya coba wa pak cahyono;  beliaunya bilang tanah tsb aman tinggal nunggu tanda tangan ahli waris,dan saya percaya saja. Lalu beberapa tahun kemudian saya iseng lihat tanah yang saya beli,sembari mencari tau keabsahan nya.disitu saya ketmu beberapa orang dan bliaunya bilang bahwa tanah tsb bermasalah, katanya tanahnya blm di bayar. Lalu bln maret 2021 kmaren saya iseng dan penasaran tentang tanah saya,saya berusaha menemui pak istono( maklar tanah)yg mnghubungkan saya dng pak cahyono, namun saya tdk bertemu orangnya,saya hanya bertenmu istrinya.akhirnya saya berusah mencari lokasi  pak nurcahyono, saya bertanya2 ke warga sekitar yg lokasinya dekat dng kantor pemasaran tsb. dan saya akhirnya  ketemu dng pak cahyono di salah satu kontrakan di sukodono. Beliaunya bilang bahwa tanah saya atau uang saya aman.dan memang tanah tsb lg bermasalah namun saya masih ada hak di situ kata pak cahyono. dan bliaunya bicara panjang lebar . namun saya juga masih tidak percaya, dan saya menagih uang saya yg udh saya bayarkan ke beliau,karna saya kenalnya atau transaksinya dg bliau.akhirnya bliaumya mengenalkan saya lewat tlp dg pak ery. yg katanya seorang pengacara, pak ery nya sndiri bilang bahwa bliaunya ada di pihak user ato korban. dan berjanji akan membantu  dng alasan kemanusiaan. namun saya juga masih tidak percaya, akhirnya  saya memutuskan bertanya ke kantor desa sukodono hari itu juga.      Di kantor desa  saya bertanya ke pusat informasi,dan petugasnya bilang bawha benar kavlingan tsb bermasalah.lalu saya pulang. dan berselang beberapa hari saya menghubung  pak ery, tapi beliaunya bilang masih ada di jakarta dan masih sangat sibuk blm bisa ke sby,dan juga berjanji klo ke sby nanti akan silaturahmi ke rumah saya.tpi  smenjak itu saya udh beberapa kali wa ke pak ery menanyakan tentang kepastian hak saya,. bliaunya bilang masih sangat sibuk dan blm bisa ke sby.hingga hari ini, dan saya sangat tidak yakin hingga saya menulis di sini Dibawah ini adalah foto bukti saya bertransaksi pembayaran uang tanah dengan bapak Nur Cahyono Putro
Saya mengambil rumah atas nama istri di Diamond Park Residence Juanda dengan pengembang PT Kertabakti Raharja melalui salah satu pimpinannya. Disampaikan bahwa tanda jadi dan uang muka bisa dicicil sesuai dengan kesepakatan dan akan dikembalikan 100% tanpa dipotong maksimal 1 minggu. Kredit bisa melalui KPR Bank Syariah karena SHM sudah dipisah dan pembeli sudah mendapat persetujuan bank. Setelah 6 bulan berlalu persyaratan dari bank tidak bisa dipenuhi oleh developer dan ternyata sertifikat belum dipisah sehingga pengajuan KPR kami tidak bisa dilanjutkan. Kami sudah mengajukan untuk dilakukan refund, namun sampai dengan surat ini saya kirimkan belum ada kepastian kapan uang kami dikembalikan. Mohon tanggapan dan diberikan kepastian segera. Terima kasih. Hari [email protected] 081330891789
Halo Broperty, saya mau menanyakan sesuatu.... Kemarin itu saya beli kavling kok ceritanya ruwet Jadi saya sdh lunas membayar tapi nggak bisa keluar SHM Uangnya sdh dikembalikan, tapi belum semua & ruwet mintanya Namanya kavling Green Kedung Boto Malang Mohon Bantuannya.........
.Posted in Sidoarjo
Saya berencana membeli rumah di daerah sidoarjo dari satu developer. Namun saat saya melakukan cek legalitas saya merasa ada beberapa kejanggalan. Poin2 yang saya temukan di developer tsb adalah sebagai berikut, apakah lebih baik saya lanjut transaksi atau tidak?  Kelebihan: 1. Portfolio udah beberapa (ada yg udah beres dan running)  2. Berani tarik PDAM (karena menjanjikan ke pembeli sih)  3. Ketika ada telat serah terima mau kasih kompensasi (pengalaman penghuni yang sudah serah terima)  4. Sudah ada izin lokasi (an. Pribadi bukan PT)  5. Strategis dan murah 6. Sudah terdaftar di Sireng PUPR dan satu portfolio sudah punya izin lingkungan dari DLHK setempat   Kekurangan: 1. SHM masih an. Pribadi tapi di PPJB (PPJB orang lain, bukan saya) disebutkan sudah ada akta kerja sama antara pemilik dan pengelola (sertifikat belum atas nama PT)  2. Belum ada IMB tapi bangunan sudah proses dibangun 3. Penghuni sebelumnya (serah terima 1 tahun lalu) namun hingga saat ini masih menerima PPJB saja, belum AJB. Dan di dalam PPJB tidak sebutkan AJB akan di serahkan kapan    
Admin
.Posted in PT. Karya Artha Lestari
Nama Developer : PT. Karya Artha Lestari   Nama Direktur : Bpk Indra Hendriyadi   Nama komisaris : 1. Rachmad Masyhuri   Alamat Kantor : Jln. Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro no. 36 - 37 Surabaya   Link Terkait :  Halaman KAL - Halaman umum utk semua orang yg ingin tahu informasi terkait Developer CV. Karya Artha Lestari  
Admin
.Posted in PT. Lucass Bambu Kuning
Nama Developer : PT. Lucass Bambu Kuning   Nama Direktur : Bpk. Josaphat Dirga Hardiyanto   Alamat Kantor : Jln. Simo Angin Angin RT. 06 RW. 02 Wonoayu Sidoarjo   Proyek : Kavling BK Kepunten 1 Sidoarjo Kavling BK Kepunten 2 Sidoarjo Kavling Tempel Sidoarjo   Link Terkaikt Halaman Bambu Kuning - Halaman umum utk semua orang yg ingin tahu informasi terkait Developer Bambu Kuning Grup Bambu Kuning - Grup khusus untuk User atau Pembeli unit di Bambu Kuning (utk bergabung, silahkan hubungi Admin)
Admin
.Posted in Proses LPK Broperty
Proses Lembaga Perlindungan Konsumen Broperty   Broperty membantu rekan rekan dlm dalam menuntut pengembalian dana dari suatu kasus property. Bahkan rencananya jika perlu, Broperty akan melakukan subsidi silang dgn cara membiayai Lawyer utk proses pengadilan kasus ini (agar korban tdk perlu mengeluarkan dana dimuka)   Namun utk itu diharapkan peran serta korban yg mana akan mempengaruhi urutnya dalam proses pengembalian dana tsb Peran serta tsb dibedakan menjadi 2 yaitu : Peran Serta Offline 1. Ikut melaporkan ke kepolisian 2. Ikut pertemuan dgn Developer atau pemilik tanah 3. Ikut pertemuan korban dll   Peran Serta Online 1. Menulis pengalaman terkait kasus property ini    Yang akan dinilai berdasarkan viral nya tulisan yg penilaiannya terdiri dari SHARE, Like & Comment  nya artikel tsb
Admin
.Posted in Program Kerja Sama Lahan
Program Kerja Sama Lahan itu diadakan antara pihak Pemilik Tanah & DeveloperDimana Pemilik menyediakan tanah nya dan Developer akan membangun properti diatas tanah tsb dan mengurus segala sesuatu yg terkait dengan nya (perijinan, pengurusan surat tanah, proses Perbankan dll)Masing masing pihak akan menerima bagian modal masing masingDimana pemilik tanah akan menerima uang sesuai harga tanah nya tsbDan Developer akan menerima uang sesuai dgn biaya pembangunan yg dia keluarkanUtk keuntungan penjualan properti tsb dibagi sesuai kesepakatan sebelumnya Umumnya besaran berkisar 60:40 atau 70:30 utk Developer