Recent Posts
Posts
Halo admin, saya mau konsultasi seputar kavling Saya beli kavling 2 thn lalu. Suratnya sdh ditangan, tetapi tanahnya belum bisa dibangun krn msh disewa oleh perkebunan tebu Utk Developernya sdh tutup, da segala sesuatu yg terkait kavling ini diserahkan pengurusannya ke Kepala Desa Info yg saya dpt, lama waktu utk di sewa tebu tsb masih kurang 9 thn yg kalau diganti uang sekitar 100 juta Pertanyaan nya, kalau saya mau cari semua pembeli pemilik kavling tsb harus kemana ya ? Sedangkan Developernya itu sudah bubar Trims
Kalau dilihat dari case nya, utk mengetahui pembeli lainnya maka Ibu Maya bisa menanyakan ke Kepala Desa nya atau ke Notaris Tapi saya ingin tahu, itu posisinya kok bisa disewa perkebunan tebu padahal sdh laku semuanya Terus legalitas apa yg ibu dapatkan ketika lunas membeli kavling tsb ?
Setelah saya lihat, diatas itu AJB artinya tanah tsb sdh menjadi hak milik Ibu Maya. Ibu Maya bebas mau melakukan apapun dgn tanah tsb Mengenai adanya perjanjian sewa tsb, sebenarnya itu melanggar hukum Karena Developer memutuskan menyewakan tanah tsb tanpa seijin pembeli yg sdh membayar, jadi Developernya yg melanggar hukum kalau Ibu Maya mau, ibu bebas mau melakukan hal apapun di atas tanah tsb, krn tanah itu sdh jadi hak milik Ibu Maya dgn adanya AJB tsb   Mengenai user pembeli lainnya, Kemungkinan besar Notarisnya sama, jadi Notaris tsb pasti tahu user pembeli lainnya   Begini saja, ibu coba bawa AJB tsb ke Notaris PPAT lainnya, terus ibu ceritakan case ini Coba dengarkan jawabannya.................