Perjanjian Jual Beli itu dasarnya dibuat dgn prinsip Keadilan
Dan jika PJB tsb isinya merugikan salah satu pihak, maka bisa batal demi hukum
Demikian juga dgn PJB Star Lotus ini Umumnya memuat klausul waktu serah terima unit.
Dan jika Developer melanggar pasal ini, maka bisa diproses secara hukum
Dengan acuan tsb, ibu Evi bisa mengajukan pengembalian uang jika Star Lotus melanggar batas waktu serah terima tsb
Jadi periksa isi PJB secara seksama dan cari tahu batas waktu serah terima unit tsb.
Jika Developer tdk mau mengembalikan, ancam dgn proses hukum
Terkait wabah penyakit Corona, jangan mau apabila hal tsb dijadikan alasan Developer atas keterlambatan pembangunan tsb
Saya yakin dlm PJB tsb tdk ada pasal klausul terkait Wabah seperti Corona ini
Jadikan hal tsb sbg alasan utk melakukan pembatalan dan pengembalian uang tsb