dalam PJB tertulis perencanaan pengurukan Juni 2020 s/d Agustus 2020 , kemudian dilanjutkan progress pembangunandi pasal lain tertulis :keadaan memaksa / force majeure merupakan peristiwa peristiwa yang terjadi di luar batas kemampuan manusia / kedua belah pihak tidak terbatas pada bencana alam , kebakaran , huru hara , epidemic (kejadian tersebarnya penyakit pada daerah yang luas dan pada banyak orang), kekacauan sosial .Apakah ini bisa jadi dasar Developer untuk mundur dari target perjanjian ?
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda