Viewing Single Post
Admin

Program Kerja Sama Lahan itu diadakan antara pihak Pemilik Tanah & Developer
Dimana Pemilik menyediakan tanah nya dan Developer akan membangun properti diatas tanah tsb dan mengurus segala sesuatu yg terkait dengan nya (perijinan, pengurusan surat tanah, proses Perbankan dll)

Masing masing pihak akan menerima bagian modal masing masing
Dimana pemilik tanah akan menerima uang sesuai harga tanah nya tsb
Dan Developer akan menerima uang sesuai dgn biaya pembangunan yg dia keluarkan

Utk keuntungan penjualan properti tsb dibagi sesuai kesepakatan sebelumnya
Umumnya besaran berkisar 60:40 atau 70:30 utk Developer

Respon Anda
Respon Anda