Admin

LPK Broperty menyediakan program bantuan penyelesaian kasus yg dihadapi konsumen properti

Umumnya langkah awal adalah mediasi dengan pihak Developer
Jika tetap tdk ada hasil, maka selanjutnya adalah somasi (oleh Lawyer Broperty) kepada Developer bersangkutan. Dan jika tetap tidak ada respon, maka selanjutnya adalah pengajuan proses hukum pidana atau perdata utk menyita aset Developer (properti Developer atau aset pribadi jika dimungkinkan)

Bagi korban penipuan properti, ada 2 cara yg bisa ditempuh agar uang bisa kembali

1. Pidana dgn syarat pelaku sdh diamankan Kepolisian. Pengembalian bisa dilakukan dgn bantuan mediasi Kepolisian. Jika buntu, maka proses hukum pidana bisa berlangsung dgn ancaman hukuman penjara

2. Perdata yg umumnya dilakukan jika pelaku tdk bisa dihadirkan atau lari kabur. Dengan begitu nanti Pengadilan akan menyita aset nya pelaku dan hasil nya dibagikan ke korban

Berdasarkan pengalaman Broperty, umumnya pihak pelaku akan mengancam korban, bahwa jika dia di penjara maka uang nya tdk bisa kembali. Ini tdk benar...... karena proses pidana & perdata itu bisa berjalan beriringan

Yg terpenting disini adalah ada nya pembuktian terkait aset pelaku yg bisa dikembalikan ke user. Asalkan korban bisa membuktikan kebenaran aset Pelaku, maka pengembalian uang bisa dilakukan baik itu melalui proses pidana ataupun perdata

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#1

MENERIMA JAMINAN SURAT TANAH DARI DEVELOPER

 

Seringkali Broperty dlm proses penyelesaian kasus ini, Developer menyanggupi utk menyelesaikannya Sayangnya Developer sdh kehabisan uang dan memutuskan memberikan jaminan surat tanah ke Broperty

Padahal umumnya korban menginginkan uang nya kembali

Hal ini msh ditambah dgn jumlah kerugian tiap tip korban yg tdk sama

Oleh krn itu, langkah selanjutnya Broperty adalah membuat surat tanah tsb menjadi uang.

Yg selanjutnya uang tsb akan dibagikan ke korban Entah itu dijual dlm bentuk tanah atau dibuat skema kerja sama lahan

Khusus utk Skema Kerja Sama Lahan, selain korban mendapatkan full uangnya kembali

Korban juga mendapatkan keuntungan dari penjualan tanah tsb (yg dijual dlm bentuk rumah)

 

 

STUDI KASUS

Korban bernama pak Budi dgn nilai kerugian 100 juta

Melalui proses Broperty, pak Budi bersedia agar surat tanah jaminan dari Developer dibuat sistem kerja sama lahan dengan ketentuan :

  1. Profit setiap tahun sebesar 18% dimana profit dibagiakan tiap 6 bulannya (sebesar 9%) sampai uang kembali seluruhnya
  2. Modal 100 juta akan dikembalikan max 2 tahun dgn periode pengembalian tiap 6 bulan sebesar 25 juta

 

Ternyata dalam proses nya ini, Broperty dgn Mitra Developer baru .......... berhasil mengembalikan uang semua user dlm tempo 3 thn

Sehingga utk Pak Budi, dia akan menerima pengembaliannya sebagai berikut :

6 bulan pertama   : sebesar 25 + 9 juta

6 bulan kedua        : sebesar 25 + 9 juta

6 bulan ketiga        : sebesar 25 + 9 juta

6 bulan keempat   : sebesar 25 + 9 juta

6 bulan kelima       : sebesar 9 juta

6 bulan kekenam  : sebesar 9 juta

 

Jadi secara keseluruhan pak Budi akan menerima

100 juta (uang pokok) + 54 juta (keuntungan kerja sama lahan)

Respon Anda
Respon Anda