Halo Broperty

 

Kebetulan saya adalah user dari AL Multazam Sidoarjo

Saya ingin tahu pandangan Broperty terkait kasus ini

Krn kebetulan Broperty juga sdh mengikuti kasus ini dari awal

 

 

Ownernya Bpk Sidik Sarjono sudah ditangkap pihak Kepolisian

Dan saat ini sedang menjalani proses sidang di PN SUrabaya

 

 

Setahu saya aset pak Sidik yg disita sangatlah sedikit

Dan saya yakin itu tdk akan dapat mengembalikan semua uang usernya ini

Mohon pendapat Broperty terkait kasus ini

 

Trims sebelumnya ...................................

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#1

Proses hukum itu ada 2 pak

 

Pidana utk memenjarakan pelaku

Dan perdata utk menyita aset pelaku

 

Jadi sebisa mungkin sebelum melakukan proses hukum

Kita harus menelusuri dulu semua asetnya Developer tsb

Ini yg akan menjadi incaran user utk pengembalian uang nya tsb

 

Sebab kebanyakan Developer apabila sdh tertangkap seperti ini

Mrk pasti memilih bungkam dan mengatakan tdk punya aset lagi

Agar sekeluarnya dari proses hukum nanti, mrk msh doat mengantongi uang hasil kejahatan tsb

Respon Anda
Respon Anda

Ya begitu deh pak Kami terburu buru melakukan proses hukum tanpa memperhatikan ada tidaknya aset Developer yg bisa disita

Jadi hasilnya, kemarin itu aset yg bisa disita kepolisian jumlahnya sedikit

Bisa dilihat disini

 

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#3
Utk menelusuri asetnya Developer ini, ada beberapa hal yg bisa dilakukan :
1. Ketahui orang terdekat nya Sidik ini. Kebanyakan Developer memakai makelar utk membeli tanah utk proyeknya ini
Tanyakan ke pemilik tanah, mrk komunikasi dgn Multazam ini dihubungkan oleh siapa. Maka dia ini makelarnya. Kemudian tanyakan apakah Sidik ini melakukan proses pembelian tanah di lokasi mana saja. Dari sinilah peluang pengembalian uang user ini
2. Tanyakan ke Notarisnya juga bisa. Pasti Notaris tahu siapa orang terdekatnya ini yg sekiranya tahu terkait aset nya Bpk Sidik ini.
3. Tanyakan ke pegawai kantornya. Atau juga orang terdekatnya pak Sidik. Bisa sekalian diancam bahwa mrk akan diseret juga utk proses hukum, pasti dia nantinya akan mengaku
4. Bisa juga melalui melalui TPPU di Kepolisian
Respon Anda
Respon Anda