Admin
#1

Proses hukum itu ada 2 pak

 

Pidana utk memenjarakan pelaku

Dan perdata utk menyita aset pelaku

 

Jadi sebisa mungkin sebelum melakukan proses hukum

Kita harus menelusuri dulu semua asetnya Developer tsb

Ini yg akan menjadi incaran user utk pengembalian uang nya tsb

 

Sebab kebanyakan Developer apabila sdh tertangkap seperti ini

Mrk pasti memilih bungkam dan mengatakan tdk punya aset lagi

Agar sekeluarnya dari proses hukum nanti, mrk msh doat mengantongi uang hasil kejahatan tsb

Respon Anda
Respon Anda