Proses hukum itu ada 2 pak
Pidana utk memenjarakan pelaku
Dan perdata utk menyita aset pelaku
Jadi sebisa mungkin sebelum melakukan proses hukum
Kita harus menelusuri dulu semua asetnya Developer tsb
Ini yg akan menjadi incaran user utk pengembalian uang nya tsb
Sebab kebanyakan Developer apabila sdh tertangkap seperti ini
Mrk pasti memilih bungkam dan mengatakan tdk punya aset lagi
Agar sekeluarnya dari proses hukum nanti, mrk msh doat mengantongi uang hasil kejahatan tsb
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda