Admin

1 Februari 2021

Broperty mengirimkan surat Permintaan Klarifikasi kepada Bambu Kuning terkait 3 user Broperty yg sdh melakukan pembayaran cash lunas

Namun sampai sekarang msh belum menerima hak nya

Surat tsb diterima oleh pegawai Bambu Kuning Bpk Tony Hartanto disertai dgn bukti Tanda Terima nya

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#1

Kamis, 4 Februari 2021

Broperty mendapatkan respon dari ibu iin selalu Admin Bambu Kuning Utk itu, Broperty memutuskan utk menunggu jawaban BK terkait somasi tsb....... paling lambat senin besok

#2
Broperty yang baik, Apakah Sudah ada balasandari BK ?
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#3

Senin, 8 Februari 2021

Broperty mendapatkan balasan dari Bambu Kuning terkait somasi Lawyer yg telah dikirimkannya

Krn respon BK tsb tdk sesuai yg kami harapkan, maka kami akan melakukan proses selanjutnya dalam pengembalian uang user ini

 

 

Respon Anda
Respon Anda
#4
Berdasarkan balasan surat tersebut, Apakah akan menjadi sulit uang user bisa kembali ?
Jika perusahaan tidak punya uang, apakah bisa dipailitkan ataukah ada jalan lain ?
Terimakasih kepada Broperty
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#5
Dalam proses Bambu Kuning ini ada beberapa tahapan yg harus kami lalui
1. Permintaan klarifikasi kpd BK supaya menjelaskan knp sampai sekarang user belum mendapatkannya
2. Somasi Lawyer yg tujuan nya utk memberikan teguran hukum agar segera bisa memberikan hak nya user tsb
3. Jika tetap tdk ada respon, maka selanjutnya adalah proses hukum. Baik itu laporan Kepolisian Pidana dan Perdata Pengadilan dgn tujuan menyita semua aset BK agar bisa dikembalikan ke user nya
Respon Anda
Respon Anda
#6
Terimakasih Broperty, atas usahanya membela user. dan bisa menjadi ilmu bagi siapapun. Untuk user agar berhati-hati dalam membeli tanah.
Respon Anda
Respon Anda
#7
Bagaimana cara melaporkan kasus ini ke kepolisian secara pidana ?
dan bagaimana pula cara melaporkan kasus ini ke pengadilan perdata ?
Apakah harus menggunakan lawyer ataukah individu bisa melalukannya ?
mohon pencerahan ?
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#8
Sebenarnya user pribadi bisa buat laporan sendiri di Kepolisian
Bedanya kalau menggunakan Lawyer adalah, seringkali Lawyer tsb punya link atau kenalan pribadi di Kepolisian agar laporan tsb bisa segera diproses & ditindak lanjuti
Juga Lawyer memiliki pengetahuan & pengalaman terkait laporan Kepolisian ini
Yg membuat laporan tsb seringnya akan mendapat respon balik dari pihak kepolisian
Respon Anda
Respon Anda
#9
Terimakasih Broperty:thumbsup::thumbsup::thumbsup::ok_hand::ok_hand:
Respon Anda
Respon Anda
#10
Menurut Broperty, tindak perdata atau pidana dari balasan surat BK tersebut (yang diupload tanggal 11 February 2021) ataukah kedua-duanya ?
Respon Anda
Respon Anda
#11
Apakah ada update informasi untuk Kasus Bambu Kuning Sidoarjo ?
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#12
BK sdh sulit
Sdh tidak ada itikad baik dari mrk
Opsi satu satunya adalah proses hukum
Respon Anda
Respon Anda
#13
Kapankah dilaksanakan ?
Respon Anda
Respon Anda
Saya juga ingin menarik uang sy yg sudah lunas 2020 lalu.
Mohon bantuannya siapapun.
Saya senasib dg Pak Surya.
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#15
Sudah sulit
Terakhir Broperty komunikasi dgn BK sejak 1 tahun kemarin
Segala komplain atau pengembalian apapun ......tidak ada yg direspon
Saya sarankan utk melakukan proses hukum
Agar BK menanggapi kompain penngembalian anda
Respon Anda
Respon Anda