Viewing Single Post
Sy pernah kerja di properti jg sehingga sy paham bagaimana modus developer. Sy juga banyak menangani kasus2 hukum.
Pendapat sy:
Jika ternyata developer belum membebaskan tanah dari star lotus tahap 3 (harus confirm dulu di kepala desa setempat) tapi developer sdh menjualnya ke konsumen maka hal itu sudah masuk tindak pidana penipuan. Dengan demikian, perjanjian pembelian rumah star lotus tahap 3 cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu adanya "subyek" Akta notaris yang dibuat hanya "ikatan jual beli" hanya berisi tata cara pembayaran. Tidak ada satu pasalpun yang berbunyi developer sebagai pemilik lahan.
Kita sebenarnya bisa tekan developer dari sisi ancaman pidananya. Kalau semua pembeli star lotus tahap 3 bersatu dan mau bergerak, bisa melakukan class action, dengan demikian posisi tawar kita menjadi kuat. Kita bisa menekan developer utk mengembalikan uang 100 % secepat mungkin. Gak hanya nurut jangka waktu 5 bulan yg ditentukan sepihak oleh developer.
Mhn pendapat Lawyer broperty dari sisi hukumnya.
Respon Anda
Respon Anda