Viewing Single Post
Admin
#6
Semua yg anda katakan di atas itu memang benar
Krn pada dasar nya, Developer melanggar hukum krn menjual barang (tanah) yg belum menjadi milik nya
Tapi realita penegakan hukum di lapangan sangatlah berbeda dgn prinsip hukum yg ada
Penegakan hukum di Indonesia sangatlah lemah, terutama di bidang properti
Bahkan ketika proses hukum tsb sdh melibatkan Kepolisian & Pengadilan
Saran saya, utamakan mediasi dgn Developer dulu
Namun jika sdh buntu, jalan terakhirnya adalah Kepolisian & Pengadilan...... Namun proses ini membutuhkan biaya
Jadi anda silahkan mengumpulkan user lainnya
Jadi nanti biaya nya bisa urunan patungan, shg bisa lebih murah per orang nya
Respon Anda
Respon Anda