Semua yg anda katakan di atas itu memang benarKrn pada dasar nya, Developer melanggar hukum krn menjual barang (tanah) yg belum menjadi milik nyaTapi realita penegakan hukum di lapangan sangatlah berbeda dgn prinsip hukum yg adaPenegakan hukum di Indonesia sangatlah lemah, terutama di bidang propertiBahkan ketika proses hukum tsb sdh melibatkan Kepolisian & PengadilanSaran saya, utamakan mediasi dgn Developer duluNamun jika sdh buntu, jalan terakhirnya adalah Kepolisian & Pengadilan...... Namun proses ini membutuhkan biayaJadi anda silahkan mengumpulkan user lainnya Jadi nanti biaya nya bisa urunan patungan, shg bisa lebih murah per orang nya
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda