Marketingnya juga menyatakan kalau cash baru dpt PPJB NotarisTapi kalau kredit, nanti perjanjian sama pihak BankBank nya yg beli cash dari Developer, nanti saya yg angsur ke Bank nyaMasalahnya saya pilih tahap 2, kalau tahap 1.....kata marketingnya langsung bisa diproses oleh Bank nya
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda