Pada hari Selasa, 4 Mei 2021
Kantor Pengacara - KNM Law Office telah mendampingi 95 user PT. ECO Wisata Nusantara untuk membuat laporan Penipuan & Penggelapan di Polda Jawa Timur
User ini terdiri dari berbagai lokasi proyek ECO seperti Juanda, Kedamean, Pranti. Wiyung, Lidah dll
Tujuan laporan ini adalah utk menyita asetnya PT. ECO Wisata Nusantara
Yang selanjutnya, uang dari aset tsb akan dikembalikan kepada user ECO yang bersangkutan
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda