Pada hari Selasa, 4 Mei 2021

 

Kantor Pengacara - KNM Law Office telah mendampingi 95 user PT. ECO Wisata Nusantara untuk membuat laporan Penipuan & Penggelapan di Polda Jawa Timur 

User ini terdiri dari berbagai lokasi proyek ECO seperti Juanda, Kedamean, Pranti. Wiyung, Lidah dll

Tujuan laporan ini adalah utk menyita asetnya PT. ECO Wisata Nusantara

Yang selanjutnya, uang dari aset tsb akan dikembalikan kepada user ECO yang bersangkutan

 

 

 

 

Respon Anda
Respon Anda