PT. ARBI Mandiri Properti pada tanggal 28 November 2018 telah menunjuk Kuasa Hukum Bpk Syarifudin Rakib SH. Untuk mengurusi pembatalan dan pengembalian dana pada semua proyek kavling PT. ARBI Mandiri Properti
Jadi bagi seluruh pembeli PT. ARBI Mandiri Properti silahkan berkordinasi dgn Kuasa Hukum tsb diatas
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda