Maya
Halo admin, saya mau konsultasi seputar kavling
Saya beli kavling 2 thn lalu. Suratnya sdh ditangan, tetapi tanahnya belum bisa dibangun krn msh disewa oleh perkebunan tebu
Utk Developernya sdh tutup, da segala sesuatu yg terkait kavling ini diserahkan pengurusannya ke Kepala Desa
Info yg saya dpt, lama waktu utk di sewa tebu tsb masih kurang 9 thn yg kalau diganti uang sekitar 100 juta
Pertanyaan nya, kalau saya mau cari semua pembeli pemilik kavling tsb harus kemana ya ?
Sedangkan Developernya itu sudah bubar
Trims
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#1

Kalau dilihat dari case nya, utk mengetahui pembeli lainnya maka Ibu Maya bisa menanyakan ke Kepala Desa nya atau ke Notaris

Tapi saya ingin tahu, itu posisinya kok bisa disewa perkebunan tebu padahal sdh laku semuanya

Terus legalitas apa yg ibu dapatkan ketika lunas membeli kavling tsb ?

Respon Anda
Respon Anda
Maya
#2
Saya dapatnya kwitansi, PPJB dan AJB ini kwitansinya Ini PPJB nya Ini AJB nya
Respon Anda
Respon Anda
Maya
#3
Mengenai perihal disewakannya ke Perkebunan Tebu itu, ceritanya seperti ini pak
Jadi tanah itu sdh lama disewakan sebelum Developernya membeli utk dibuat kavling
Terus ketika dibeli, kemungkinan penyewa msh dibayar separuh, yg separuhnya belum
Nah karena uangnya nggak ada, makan penyewa ini dijanjikan sisa yg 4 kavling tsb
Saya sdh tanya ke notarisnya, katanya dia nggak ada datanya
Saya minta no WA juga tdk dikasih
Jadi sa ya disuruh minta ke pak jhoni nya langsung
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#4

Setelah saya lihat, diatas itu AJB artinya tanah tsb sdh menjadi hak milik Ibu Maya. Ibu Maya bebas mau melakukan apapun dgn tanah tsb

Mengenai adanya perjanjian sewa tsb, sebenarnya itu melanggar hukum

Karena Developer memutuskan menyewakan tanah tsb tanpa seijin pembeli yg sdh membayar, jadi Developernya yg melanggar hukum

kalau Ibu Maya mau, ibu bebas mau melakukan hal apapun di atas tanah tsb, krn tanah itu sdh jadi hak milik Ibu Maya dgn adanya AJB tsb

 

Mengenai user pembeli lainnya, Kemungkinan besar Notarisnya sama, jadi Notaris tsb pasti tahu user pembeli lainnya

 

Begini saja, ibu coba bawa AJB tsb ke Notaris PPAT lainnya, terus ibu ceritakan case ini

Coba dengarkan jawabannya.................

Respon Anda
Respon Anda