Kalau dilihat dari case nya, utk mengetahui pembeli lainnya maka Ibu Maya bisa menanyakan ke Kepala Desa nya atau ke Notaris
Tapi saya ingin tahu, itu posisinya kok bisa disewa perkebunan tebu padahal sdh laku semuanya
Terus legalitas apa yg ibu dapatkan ketika lunas membeli kavling tsb ?
Setelah saya lihat, diatas itu AJB artinya tanah tsb sdh menjadi hak milik Ibu Maya. Ibu Maya bebas mau melakukan apapun dgn tanah tsb
Mengenai adanya perjanjian sewa tsb, sebenarnya itu melanggar hukum
Karena Developer memutuskan menyewakan tanah tsb tanpa seijin pembeli yg sdh membayar, jadi Developernya yg melanggar hukum
kalau Ibu Maya mau, ibu bebas mau melakukan hal apapun di atas tanah tsb, krn tanah itu sdh jadi hak milik Ibu Maya dgn adanya AJB tsb
Mengenai user pembeli lainnya, Kemungkinan besar Notarisnya sama, jadi Notaris tsb pasti tahu user pembeli lainnya
Begini saja, ibu coba bawa AJB tsb ke Notaris PPAT lainnya, terus ibu ceritakan case ini
Coba dengarkan jawabannya.................