Admin

Dengan ini Broperty telah mendapatkan surat kuasa dari salah satu korban WKS utk melakukan penyelesaian terhadap kavling WKS yang berlokasi di Seketi Krian Sidoarjo 

Utk awal ini Broperty mendapatkan info bahwa utk kavling Seketi ini terdapat permasalahan antara Developer, pemilik lahan Gogol dan kepala desa nya

 

Dari hal diatas, Broperty berencana melakukan penelusuran utk membuktikan secara valid permasalahnnya dimana dengan mengunjungi beberapa pihak terkait. Utk hasilnya akan kami sampaikan di Thread ini .....trims

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#1
Akhirnya pada hari senin 7 januari 2019 Broperty mengadakan pertemuan dgn Kepala Desa Sektiyaitu Bpk Seger
Untuk info lengkapnya, bisa dibaca di link ini https://broperty.id/event/2/mediasi-dgn-kepala-desa-seketi-balongbendo-krian-sidoarjo/
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#2
Kemudian pada hari selasa 8 januari 2019, Broperty mengadakan pertemuan dgn bpk Djaenal selaku Ketua Panitia Pengkondisian Lahan Seketi
Tugasnya Panitia ini adalah utk menyalurkan pembayaran lhan tsb dari WKS ke pemilik tanah
Utk detailnya, bisa dicek disini https://broperty.id/event/3/mediasi-dgn-bpk-djaenal-ketua-panitia-pengkondisian-lahan-seketi/
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#3
Dari pertemuan terakhir dengan Bpk Djaelani selaku ketua Panitian pengkondisian Seketi, mereka menganggap karena WKS sudah wanprestasi, maka uang WKS yang sdh masuk sebesar 1,2 Milyar dianggap hangus (ada kesimpang siuran mengenai jumlahnya yg 900 Juta ataukah 1,2 Milyar)
Tentu saja Broperty menganggap hal ini tidak relevan. Broperty juga sdh berdiskusi dgn rekan kami di Kejaksaan Sidoarjo yg menjelaskan bahwa klausul hangus tsb sdh benar, namun tidak berarti pemilik tanah bisa semena mena thd konsumen yg sdh lunas melakukan pembayaran kepada WKS
Broperty bersama Kejaksaan Sidoarjo tengtah mencari solusi yg tidak merugikan konsumen. Entah itu memarik kembali dana tsb, ataukah meneruskan proyek tsb melalui Developer lain diluar WKS
Respon Anda
Respon Anda