Admin
#3
Jual beli tanah seperti ini biasanya melibatkan Kades yg tugasnya memfasilitasi dgn pemilik tanahnya. Jadi Kades ini posisinya hampir seperti Makelar. Ini krn dia juga dpt keuntungan fee dari transaksi ini. Jadi jika pak Wasian tdk bisa meminta pendapat Kades, krn mrk ini tdk netral dan condong memihak kpd Developer kavling
Jadi lebih baik bpk Wasian menanyakan sertifikatnya tsb ke Developernya. Kalau Developer tdk bisa menunjukkan sertifikatnya, ancam dia akan dilaporkan ke Polisi krn menjual tanah yg bukan miliknya. Kabari saya hasilnya pak ........
Respon Anda
Respon Anda