Viewing Single Post
Admin
#2
Kedatangan Broperty yg kedua kalinya ke rumah Bpk Edy Sumulur adalah utk mendiskusikan perihal uang WKS yg sdh dibayarkan sebesar 1,7 Milyar
Dalam pertemuan sebelumnya, Bpk Edy mengindikasikan agar dicarikan solusi perihal uang yg sdh masuk ini
Broperty sdh memikirkan beberapa cara terkait solusi hal ini, yaitu :
1. Broperty akan mencari Developer yg berniat take over proyek ini dan meneruskan proses penjualannya. Masalahnya adalah tanah Sambungrejo ini adalah tanah sawah, yg otomatis membutuhkan ijin peralihan lahan dari pertanian ke perumahan. Hal ini masih ditambah dengan lokasinya yg dibawah sutet.
Broperty sdh menawarkan ke beberapa Developer rekanan kami, tapi semuanya menolak krnfaktor diatas tsb
2. user langsung mendapatkan bagian tanahnya sesuai dgn besaran uang yg sudah masuk. Dengan harga total sekitar 3,4 M maka jika uang yg sdh masuk sekitar 1,7 M, maka user berkesempatan mendapatkan separuh dari total luasan proyek Sambungrejo ini. Tapi berdasarkan pertemuan terakhir , pak Edy menolak hal ini.
Malah beliau kesannya seperti ingin menghanguskan uang yang sudah dibayarkan ini. Tentu saja Broperty menolak hal ini. Malah sekarang Broperty diarahkan agar berkomunikasi dgn lawyernya bpk Syafrudin yg mensyaratkan kami harus mendapatkan persetujuan dari WKS.
Padahal sdh kami jelaskan bahwa Heru WKS ini sdh melarikan diri dan tdk akan berani muncul lagi utk menyelesaikan hal ini. Hal ini dikarenakan, masalah WKS ini tdk hanya terkait lokasi Sambungrejo......tapi di semua lokasi proyek WKS bermasalah
Respon Anda
Respon Anda