Tanggal 22 Maret 2017 saya melakukan pembelian tanah kavling di desa seketi dari PT. Waringin karya samudra seharga Rp. 100.000.000,- cash, tanggal 2 April 2017 saya menerima IJB, tetapi satu Minggu kemudian saya mendengar info bahwa pembelian tanah dari petani oleh PT. Waringin karya samudra batal, maka saya segera mengajukan pembatalan pembelian tanah kavling, dan PT. WKS mau membuat surat kesanggupan pengembalian uang tertanggal 18 April 2017 ( yang isinya menyatakan sanggup mengembalikan uang saya tanggal 31 Juli 2017, tetapi karena alasan tidak ada dana yg masuk, sehingga pengembalian ditunda dan di angsur 3x ( tgl 15 Agustus 9 September & 12 Oktober 2017 ) dan lagi lagi karena alasan tidak ada dana masuk, pengembalian di tunda lagi, saya terus mendesak  agar dikembalikan uang saya,  saya di transfer dengan rincian : 

Tgl 11 Oktober 2017Rp. 5.000.000,  

tgl 23 Januari 2018  Rp. 5.000.000, 

tgl 17 April Rp. 1.000.000  ,... terakhir

tgl 8 November Rp. 1.000.000 dengan total pengembalian 22 juta ,dan sampai sekarang tidak pernah ditransfer / dikembalikan uang saya, kalau dihubungi sudah tidak bisa, kalau didatangi rumah nya selalu tidak ada 

Respon Anda
Respon Anda