Admin
#6

Jadi dari hasil pertemuan dgn pak Sanan, dapat diketahui bahwa semua sertifikat sesuai siteplannya sdh lengkap atas nama pak Darmadji

Tapi masalahnya pak Sanan tidak cukup uang untk mengurusi biaya administrasi, pecah lahan dll di Notarisnya yg sekitar 380 Jutaan

Tapi masalah yg paling utama adalah bahwa di Sidoarjo sejak akhir 2015 di Sidoarjo tdk diperbolehkan menjual kavling

Itu artinya, sejak akhir 2015 lahan yg diperuntukkan utk kavling tidak akan bisa dipecah dan tidak akan bisa keluar HGB nya

Satu satu nya solusi adalah agar lahan ini dijadikan perumahan dgn skema kerja sama lahan dengan Developer

Jadi pembeli menyediakan tanah yg sudah dibeli dan Developer akan membangun rumah diatasnya 

 

 

Respon Anda
Respon Anda