Jadi dari hasil pertemuan dgn pak Sanan, dapat diketahui bahwa semua sertifikat sesuai siteplannya sdh lengkap atas nama pak Darmadji
Tapi masalahnya pak Sanan tidak cukup uang untk mengurusi biaya administrasi, pecah lahan dll di Notarisnya yg sekitar 380 Jutaan
Tapi masalah yg paling utama adalah bahwa di Sidoarjo sejak akhir 2015 di Sidoarjo tdk diperbolehkan menjual kavling
Itu artinya, sejak akhir 2015 lahan yg diperuntukkan utk kavling tidak akan bisa dipecah dan tidak akan bisa keluar HGB nya
Satu satu nya solusi adalah agar lahan ini dijadikan perumahan dgn skema kerja sama lahan dengan Developer
Jadi pembeli menyediakan tanah yg sudah dibeli dan Developer akan membangun rumah diatasnya
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda