Pada hari kamis 13 Juni 2019 kemarin Broperty & Pak Nova (Kuasa Hukum Korban WKS) datang ke Polres Sidoarjo utk menjenguk Heru Direktur WKS
Tujuan kami menjenguk Heru semata mata ingin menanyakan apakah masih ada peluang Heru utk mengembalikan uang korban
Dan kemarin itu, Heru sendiri mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang atau aset sama sekali utk mengembalikan uang korban WKS ini
Tampaknya Heru sudah siap untuk "PASANG BADAN" dipenjara.
Menurut Broperty, tidak mungkin jika uang sebanyak (Milyaran Rupiah) itu dengan jumlah korban yg ratusan orang bisa habis tanpa ada sisanya sama sekali
Bisa dipastikan bahwa Heru siap utk dipenjara, mungkin sampai 3 thn. Tapi setelah bebas, dia bisa mengantongi uang hasil kejahatan tsb
Broperty sdh berdiskusi dengan pak Nova terkait upaya utk menelusuri aliran uang dari WKS ini.
Dan tampaknya itu sangat sulit, kalau bukan pihak Kepolisian yg melakukannya
Saat ini Broperty sedang mempersiapkan utk melakukan Gugatan Perdata kepada WKS


Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda