Admin
#1
Karena tidak adanye respon terkait somasi pertama, akhirnya pada tgl 28 Mei 2019 Broperty mengirimkan somasi kedua ke kantornya KAL yg telah diterima langsung oleh Lawyernya Bpk Suyono Apabila tetap tidak ada respon sesudah 3 hari tsb, maka Broperty akan melaporkannya ke pihak Polres Sidoarjo Pada saat itu, kami menerima informasi bahwa pihak KAL telah membuat laporan di Polres Sidoarjo dengan tersangka Bpk Ahmad Agus Istiqlaludin (mediator lahan Junwangi & Watugolong) atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan terkait lahan Junwangi & Watugolong Laporan ini dilakukan krn pihak KAL telah membayar terkait 2 lahan tsb, namun sampai sekarang belum menerima sertifikatnya Namun krn Broperty baru mendapat kuasa dari user Candinegoro, maka permasalahan terkait Junwangi & Watugolong bukanlah menjadi tanggung jawab Broperty
Respon Anda
Respon Anda