Saran Broperty, upayakan mediasi dulu dgn pihak Developer. Setelah itu paksa agar Developernya mau menitipkan sertifikat tanah proyeknya tsb ke Notaris. Tujuannya agar sertifikat tsb tdk disalah gunakan oleh Developernya. Misalnya digadaikan atau dijual kembali oleh Developernya.
Kalau Developernya tdk mau, maka tdk ada cara lain. User harus membuat laporan Kepolisian. Tujuannya agar Kepolisian bisa memblokir sertifikat tsb di BPN. Nanti kalau sdh ada putusan hukum utk Developernya, maka sertifikat tsb bisa dibagikan ke usernya
Kalau pihak umum yg mengajukan pemblokiran ke BPN, itu sifatnya hanya sementara max 1 bulan. Beda dgn kalau yg mengajukan adalah kepolisian, yg sifatnya permanen sampai ada putusan hukum utk Developernya tsb
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda