Pada tahun 2016 saya selaku pembeli yang masih awam dengan property membeli sebidang kavling tanah yang dijual PT Griya Maju Jaya di Menganti,Gresik dimana iklan saya dapat secara online.
Setelah membeli kavling tersebut ke kantornya yang terletak di Menganti,Gresik secara cash dan diberi surat perjanjian jual beli kemudian setelah saya tunggu beberapa tahun sampai sekarang saya tak mendapatkan kavling tanah yang sesuai dijanjikan.
Setelah saya telusuri dan menghubungi mantan marketingnya yang sudah resign ternyata pemilik PT GMJ telah mendirikan PT baru bernama PT Golden Artha Jaya. Ternyata memang ini sebuah penipuan property fiktif yang dilakukan secara terencana dan terorganisir. Dari situlah saya sempat lapor ke polres gresik namun belum ada tindak lanjut.
Setelah saya telusuri lagi ternyata memang korban cukup banyak dan ternyata aktor intelektual penipuan ini adalah sepasang suami istri yaitu Ibu Rini Setyowati (Arin Prasetyo) dan Bapak Gigih. Dimana sepasang suami istri ini mendirikan perusahaan developer abal-abal atau fiktif dan tanpa izin dengan menipu banyak korbannya tanpa pandang bulu. Semua perusahaan PT abal abal yang didirikan oleh pasangan suami istri tersebut adalah PT Griya Maju Jaya, PT Golden Artha Jaya dengan proyeknya Golden City Residence,PT Griya Jaya Sukses dan mungkin ada PT lain lagi.
Semoga pasangan suami istri ini bisa cepat tertangkap dan mendapatkan hukuman yang sesuai. Amiiin.
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda