Awal mula saya ditawari tanah dengan harga 80jt di daerah desa gamping krian oleh marketing BK bernama Ony, dia menyebutkan bahwa tanah tersebut telah lunas dan sudah menjadi 100% milik BK
Setelah itu dia mengatakan bahwa tanah tersebut siap bangun dalam waktu 2th. Dan saya ok dengan membayar boking kavling sebesar 500rbu, dan setelah 1 minggu saya bayar uang DP sebesar 30jt dengan cicilan perbulan 1.250.000 selama 40 bulan,
Setelah selang beberapa bulan saya dikabari utk ttd PPJB di kantor BK dengan biaya notarin 500ribu, sampai bulan ke 8 ppjb belum saya terima, setelah saya tanyakan status tanahnya, ternyata belum lunas dan masih proses pembayaran termin dari devloper ke pemilih tanah,.
Akhirnya saya mengajukan pembatalan pembelian dan disetujui dengan di potong 7jt dari nilai nominal total 38.750.000,- oleh pihak devloper,. Dan saat jatuh tempo untuk pengembalian uang pada tg 23 maret 2020, ternyata pihak bk tidak ada itikad baik untuk segera mencairkan uang pembatalan tersebut senilai 31.750.000. Sampai saat ini dengan bantuan Broperty, uang saya hanya kembali 2,5 Juta. Dan samapi sekarang BK & ibu iin sdh tidak bisa lagi dihubungi
Karena BK telah melanggar Surat Pembatalan yg sdh mrk tanda tangani sendiri. Maka rencananya Broperty akan mengirimkan somasi Lawyer ke Bambu Kuning. Sekarang saya pasrah saja dan meyerahkan semua proses terkait BK ini ke Broperty. Termasuk menempuh Langkah Hukum jika memang BK sdh tdk merespon lagi