Ichwanto

Awal mula saya ditawari tanah dengan harga 80jt di daerah desa gamping krian oleh marketing BK bernama Ony,  dia menyebutkan bahwa tanah tersebut telah lunas dan sudah menjadi 100% milik BK

 

 

Setelah itu dia mengatakan bahwa tanah tersebut siap bangun dalam waktu 2th. Dan saya ok dengan membayar boking kavling sebesar 500rbu, dan setelah 1 minggu saya bayar uang DP sebesar 30jt dengan cicilan perbulan 1.250.000 selama 40 bulan, 

Setelah selang beberapa bulan saya dikabari utk ttd PPJB di kantor BK dengan biaya notarin 500ribu, sampai bulan ke 8 ppjb belum saya terima,  setelah saya tanyakan status tanahnya,  ternyata belum lunas dan masih proses pembayaran termin dari devloper ke pemilih tanah,.  

Akhirnya saya mengajukan pembatalan pembelian dan disetujui dengan di potong 7jt dari nilai nominal total 38.750.000,- oleh pihak devloper,.  Dan saat jatuh tempo untuk pengembalian uang pada tg 23 maret 2020, ternyata pihak bk tidak ada itikad baik untuk segera mencairkan uang pembatalan tersebut senilai 31.750.000. Sampai saat ini dengan bantuan Broperty, uang saya hanya kembali 2,5 Juta. Dan samapi sekarang BK & ibu iin sdh tidak bisa lagi dihubungi

 

 

 

 

Karena BK telah melanggar Surat Pembatalan yg sdh mrk tanda tangani sendiri. Maka rencananya Broperty akan mengirimkan somasi Lawyer ke Bambu Kuning. Sekarang saya pasrah saja dan meyerahkan semua proses terkait BK ini ke Broperty. Termasuk menempuh Langkah Hukum jika memang BK sdh tdk merespon lagi

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#1
Iya Pak Ichwan
Sekarang Broperty sdh tidak bisa berkomunikasi lagi dengan ibu iin BK
ibu iin sdh tdk pernah lagi membalas semua WA dan Tlp dari Broperty
Secepatnya Broperty akan mengirimkan Somasi Lawyer ke BK
Jika tetap tdk respon, maka Broperty mempertimbangkan utk melakukan proses hokum ke Bambu Kuning ini
Kami akan kabari pak Ichwan mengenai hasilnya
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#2

Somasi sdh dikirim oleh KNM Law Office ke kantor Bambu Kuning pada 29 April 2020

Tapi sampai sekarang tetap tdk ada respon dari BK

Apabila sampai somasi ke 3 tetap tdk ada respon, maka Broperty akan melakukan proses hukum kepada Bambu Kuning ini

4ae420f7850c91904d2394723e4d7ebe_view.jpg

 

Respon Anda
Respon Anda
#3
Apakah ini bisa dikategorikan penipuan ?
Mohon pencerahan Broperty
Respon Anda
Respon Anda
#4
Dan langkah hukum apa yang akan ditempuh Broperty mohon informasinya.
Terimakasih atas usaha Broperty membantu masyarakat mengenai permasalahan property
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#5
Jika sdh lunas dan belum ada pengembalian uang sama sekali, nanti bisa dikenakan pasal penipuan dan penggelapan
Tetapi jika belum lunas atau sdh ada pengembalian meskipun 1 rupiah....... itu nantinya masuk nya pasal wanprestasi
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#6
Dalam kasus properti seperti ini, begitu uang sdh masuk ke Developer....... Sangatlah sulit utk diminta kembali
Dan utk melakukan proses hukum pidana kepolisian dan perdata pengadilan........ Itu tdk lah mudah, butuh waktu dan biaya tentunya
Jadi saran Broperty
Berhati hatilah sebelum membeli
Pastikan tanah sdh miliknya Developer
Kalau tanah belum milik Developer, lebih baik jangan deh.............
Respon Anda
Respon Anda
#7
Sy jg sudah di tipu di Bk
Respon Anda
Respon Anda