Likes
CV. Gale Pratama
posted a blog.
26 Oktober 2020 - Sebanyak 30 user tertipu oleh pengembang bodong Perumahan Pratama Asri Wagir (PAW) tahap 2 yang berlokasi di Dusun Losari, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Mereka harus gigit jari untuk bisa menempati rumah baru bersubsidi ukuran bangunan 6 meter x 12 meter di tahun ini.
Sejumlah 30 pembeli tersebut ramai-ramai menarik pembayaran uang muka dari pengembang. Nilai besaran uang muka yang telah dibayarkan bervariasi, mulai terendah Rp 10 juta hingga tertinggi Rp 50 juta. Korban menyebut, karena mereka telah gagal realisasi kepemilikan rumah. Sementara 22 pembeli di antaranya sudah menerima pengembalian uang muka, sisanya sebanyak 8 orang belum secara utuh menerima. Jika ditotal ke-8 pembeli tersebut uang muka yang belum diterima Rp 138 juta.
Untuk harga rumah bersubsidi ini termasuk relatif murah. Pada Agustus 2019 saja, untuk rumah tipe 36 harganya Rp 140 juta dan DP hanya Rp 10 juta. Sedangkan apabila lewat dari Agustus, harganya sudah Rp 156 juta dengan DP minimal Rp 20 juta. Sementara di lokasi lain yang masih di kawasan pinggiran Kota Malang harga sudah mencapai Rp 200 jutaan.
Antonius, 47, salah satu dari 8 pembeli yang belum menerima pengembalian uang muka tersebut kemarin siang (25/10) mengadu ke Jawa Pos Radar Malang. Pria warga Kelurahan Bandulan, Kota Malang, ini merasa ditipu oleh CV Gale Pratama selaku developer Perumahan PAW tahap 2.
Kepada wartawan Jawa Pos Radar Malang, pria yang akrab disapa Antoni tersebut mengungkapkan bahwa kronologi yang dialami bersama 30 pembeli lainnya jalannya panjang dan berliku. Untuk menyamakan sikap dan mempermudah berkoordinasi, mereka membentuk paguyuban para korban dari aksi penipuan properti ini. Namanya Kelompok PAW Hanya Mimpi.
”Intinya kami menuntut pengembalian dana dari CV Gale Pratama atas uang muka yang telah kami bayarkan,” ujar Antoni.
Antoni menuturkan, pada kisaran bulan Juni-September 2019 pihaknya mendapatkan informasi tentang Perumahan Pratama Asri Wagir melalui brosur. Setelah dikonfirmasi, melalui marketing dijabarkan bahwa terdapat dua tahap pembangunan dari rumah tersebut. Yakni tahap pertama yang disebut sedang dalam proses pengerjaan dan tahap dua yang masih berupa site plan. Namun sayangnya untuk tahap pertama sudah dinyatakan habis terjual.
Dari informasi tersebut Antoni menuturkan bahwa mayoritas anggota Kelompok PAW Hanya Mimpi ini melakukan pembayaran uang muka untuk perumahan tahap kedua, dengan janji dari pihak developer akan rampung proses pengerjaannya pada Februari 2020. Namun hingga tahun berganti, pembangunan perumahan PAW tahap 1 belum rampung juga. Padahal dari keterangan marketing saat ditemui bahwa perumahan subsidi ini sudah dapat ditempati pada Desember 2020. Bahkan pada Februari 2020 untuk site plan perumahan tahap 2 kenyataannya masih berupa ladang tebu dan tak terlihat ada tanda-tanda akan digarap sebagai lahan perumahan.
”Sebenarnya kami sudah mulai curiga saat melakukan transfer uang muka, kok atas namanya bukan CV, melainkan atas nama perseorangan, yakni nama pimpinan proyeknya,” terangnya pada Jawa Pos Radar Malang.
Saat mereka mencoba konfirmasi kepada developer, yang menjadi alasan belum bisa menuntaskan pembangunan perumahan di tahap 1 adalah karena faktor alam. ”Saya juga tidak paham, alasan faktor alam seperti apa yang dimaksud oleh pengembang,” ujar Antoni kesal.
Mereka lebih kaget lagi saat memperoleh keterangan dari kantor desa setempat, Dusun Losari, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, bahwa site plan tahap kedua Perumahan PAW tahap 2, sertifikat tanahnya bukan milik pengembang (Ayub Kris Susiono selaku Direktur CV Gale Pratama), namun milik 13 warga desa. Inilah yang menjadi pintu awal bagi para korban memberanikan diri meminta pengembalian dana atas uang muka yang sudah mereka bayarkan.
Antoni mengatakan, para korban langsung melakukan pertemuan dengan CV Gale Pratama pada Juni 2020. Dalam pertemuan tersebut, Ayub Kris Susiono sepakat untuk melakukan pengembalian dana kepada para user paling lambat akhir Juli 2020. Perjanjian tersebut pun ditandatangani langsung oleh direktur CV, pimpinan proyek, serta kepala Dusun Losari sebagai saksi. Sayangnya, hingga waktu yang disepakati, pengembalian uang tak kunjung rampung. Masih ada pembeli yang uangnya masih nyantol hingga kini.
Menanggapi hal itu, Jawa Pos Radar Malang yang mengkonfirmasi Kepala Dusun Losari Mariadi menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya mengetahui soal pembangunan perumahan. ”Kalau soal legalitas pembangunan perumahan CV Gale Pratama sudah ada, tapi untuk legalitas jual belinya belum ada sama sekali permohonan kepada kami,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Malang.
Mariadi juga menyebutkan bahwa saat ini pihak dusun hanya memberikan bantuan informasi berupa data kepemilikan tanah untuk mediasi. Sementara untuk hal lainnya, pihaknya belum berani memberikan karena mayoritas calon pemilik rumah ini bukan merupakan warga Dusun Losari ataupun Desa Sidorahayu.
Sementara itu, umtuk pihak developer yang dikonfirmasi, Jawa Pos Radar Malang mencoba menghubungi Ayub Kris Susiono selakuDdirektur CV Gale Pratama. Namun, sayangnya Ayub enggan memberikan keterangannya kemarin (25/10). Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan lengkap kepada pihak Jawa Pos Radar Malang di kantor redaksi hari ini (26/10).
Sumber : https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/kanjuruhan/26/10/2020/lagi-30-user-perumahan-tertipu-pengembang-bodong/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
People also like
1
Suka
Gresik
1
Suka
Gresik
1
Suka
Kota Surabaya
Page Admins
-
AdminFounder