Likes
PT. Garuda Singhasari Pratama
posted a blog.
29 Maret 2023 - Kasus developer perumahan nakal terjadi lagi di kabupaten Malang. Yang mana akhirnya terjadi gugatan terhadap pengembang perumahan tersebut.
Obyek sengketa kali ini terjadi di Desa Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang tepatnya di Perumahan Manggala Cakrawala. Seperti yang diungkapkan Rizky Satria yang beralamatkan di daerah Cemoro Kandang. Awalnya pihaknya membeli sebuah rumah di obyek tersebut dengan sistem pembelian secara tunai dengan rincian harga Rp216 juta (harga rumah) dan Rp1 juta (by admin) pada 16 – 17 Agustus 2019.
Selanjutnya Perjanjian serah terima kunci akan diberikan kepada user satu tahun kemudian (lokasi calon rumah berada di daerah Asrikaton, Pakis).
“Ya, benar mas saat itu ceritanya begitu data-data juga lengkap semua saya melakukan gugatan ini karena sudah terlalu lama janji dari developer yang gak masuk akal,”ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang (29/3/2023).
Selanjutnya Rizky menerangkan bahwa Pada Agustus 2020, 1 tahun setelah pembelian, tidak ada wujud maupun proses pembangunan rumah yang dimaksud dengan alasan pandemi dan proses perizinan yang dipersulit.Dirasa ada indikasi tidak beres dan tidak jelas maka Rizky membatalkan pembelian rumah tersebut .
“Karena tidak adanya rumah dan penjelasan yang memadai oleh pihak perusahaan, maka saya ajukanlah pembatalan pada 29 Oktober 2020 dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja setelah pembatalan, 30% dalam 60 hr kerja, dan 30% dalam 90 hr kerja,” jelasnya.
Setelah itu saudara Rizky menerangkan bahwa setelah pembatalan pembelian rumah tidak pernah ada pengembalian dana sampai pada bulan April 2021, perusahaan melakukan transfer sebesar 10.000.000 dari total harga rumah.dan Ini menjadi satu-satunya nominal uang yang pernah ditransfer perusahaan hingga gugatan dilayangkan.
Setelah nego yang cukup alot pihak perusahaan Pada 29 Mei 2021 menyerahkan SHM rumah di daerah Kebonagung Kabupaten Malang untuk tanda ikatan dan itikad baik ,
“SHM itu saya terima tetapi tidak sepadan dengan produk rumah yang dibeli di Pakis, itu sebagai jaminan dan itikad baik tanpa ada penjelasan yang memuaskan tentang pengembalian dana,” terangnya.
Lagi-lagi cara developer untuk mengulur pembayaran terjadi yakni Pada 10 Februari 2022, perusahaan melalui saudara Damar Genta Bhumi (selaku CEO) menerbitkan surat perjanjian yang didalamnya tertera pernyataan bahwa SHM tersebut tidak dapat dijualkan untuk kepentingan pribadi penggugat, serta penggugat diberi kewenangan untuk menjual unit rumah tersebut dengan harga yang hanya disetujui oleh perusahaan.
“Ya ini kan malah memberatkan saya mas. Saya hanya minta uang saya di kembalikan itu saja,” terangnya.
Hal tersebut di jelaskan Rizky bahwa SHM jaminan ini adalah akal -akalan saja seperti di ceritakan kepada wartawan “Dulu ada 1 calon pembeli, namun perusahaan sering tidak menanggapi komunikasi yang dibangun, sehingga pembeli unit rumah batal melakukan pembelian,lha kalau begini caranya kapan bisa kembali uang saya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini bisa di pastikan bahwa perusahaan secara nyata telah melakukan wanprestasi dan tidak serius menjalankan bisnisnya sehingga penggugat mengalami kerugian. Dan perlu digaris bawahi, PT Garuda Singhasari Pratama tidak hanya melakukan wanprestasi terhadap penggugat seorang saja. Terdapat puluhan user yg mengalami kejadian serupa namun perusahaan tidak pernah mengakui dan terkesan menutupi kejadian tsb demi terjualnya unit rumah mereka.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Yogi Tuhu, SH., S.Psi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku selain itu Tuhu menjelaskan untuk langkah awal gugatan yang dilayangkan adalah secara perdata, selanjutnya sesuai perkembangan persidangan.
“Kita ikuti saja proses persidangan sementara kita layangkan gugatan secara perdata tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya akan kita gugat juga pidananya,” ungkapnya
Sementara Sidang di tunda sampai minggu depan dikarenakan pihak PT Garuda Singhasari Pratama tidak bisa menunjukkan legalitas dirinya. Selain itu pihak tergugat lainnya juga tidak hadir. (mud)
Sumber : https://www.majalahfakta.id/kasus-developer-nakal-akibat-janji-tidak-ditepati-digugat-user-kabupaten-malang/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
People also like
1
Suka
Kediri
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Jombang
1
Suka
Jombang
Page Admins
-
AdminFounder