DEVELOPER AFFILIASI GAJ
Ketiga perusahaan ini dimiliki oleh orang yang sama :Golden Artha JayaGraha Jaya SUksesGriya Maju Jaya
Likes
Kasus Penipuan Perumahan PT. Golden Artha Jaya - Jatim Institute
Lagi-lagi ditahun 2020 ini kasus penipuan perumahan terjadi kembali di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini, Rini Setyowati selaku Pimpinan/Dirut PT
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Golden Artha Jaya
posted a blog.
September 4, 2022
152 Likes
Kasus dugaan perumahan bodong di Desa Ngepung, Kecamatan Damean, Gresik, yang menyeret Rini Setyowati selaku direktur utama (Dirut) PT. Golden Artha Jaya, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono itu, ber agendakan keterangan saksi.
Kali ini, saksi yang dihadirkan di persidangan dari PT. Golden Artha Jaya, tak lain anak buahnya Rini Setyowati. Selain itu, suami terdakwa dan bagian marketing juga dihadirkan didengar keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Menurut saksi Adi di persidangan, tak banyak mengetahui tentang legalitas Perumahan Golden City Residence. Sebab terdakwa menurut Adi tertutup ke semua karyawan.
Bahkan status tanah yang akan di jadikan Perumahan karyawan tidak tahu menahu soal legalitas tanah. “Saya hanya pemberkasan pengurusan ke KPR yang mulia,” cetus Adi
Yang disesalkan oleh beberapa korban, Adi yang diketahui di perusahaan PT Golden Artha Jaya yang dipimpin oleh terdakwa bagian administrasi atau pemberkasan. Yang jelas sudah tahu semuanya tentang legalitas perusahaannya dan perumahan.
“Itu bohong yang mulia. Pasti itu sudah di setting oleh terdakwa dan suami terdakwa,” saut korban dengan bisik-bisik sesama korban saat mengikuti persidangan,” ujar korban.
Namun saksi Adi tak menampik jika dirinya mengetahui perusahaan yang ia bekerja akan mendirikan perumahan pada bidang tanah.
“Setahu saya jumlahnya 900 unit rumah. Namun yang terbangun sekitar 70. Sebagian sudah menerima kunci. Sedangkan sisanya, saya tidak tahu kapan mau dibangun. Sebab yang saya dengar, ada permasalahan di lahan yang akan di bangun rumah untuk dijadikan perumahan. Namun ada 11 user yang sudah di ACC oleh Bank Mandiri,” jelas Adi.
Sementara saksi lain yang bernama Rahayu, staff pemberkasan di perusahaan milik terdakwa, terlihat kebingungan. Sebab keterangannya mencla mencle.
“Ada 600 user yang sudah bayar. Namun belum dibangun. Bahkan semua saksi yang bekerja di perusahaan tidak tahu legalitas lahan. Saya hanya bagian menerima berkas dari user. Kemudian setelah saya cek dan berkas dinyatakan lengkap, saya serahkan ke saksi Adi sebagai atasannya,” ucapnya.
Saksi ketiga Kiki, selaku marketing, juga tidak mengetahui tentang legalitas perumahan yang ia tawarkan ke calon user.
Sebab dari owners tidak memberitahu dan tidak ditunjukan. Hanya ditunjukan site plan saja. “Saya tawarkan harga, unit dan blok terhadap calon pembeli, yang mulia. Soal tentang ijin saya tidak pernah di jelaskan terhadap ke user,” ungkapnya.
“Kemudian status tanah saya tidak di jelaskan. Saya merasa bersalah yang mulia, sebab setelah ramai di pemberitaan dan owners saya ditangkap Polisi ternyata status tanah belum beres,” ucap kiki
Suami dari terdakwa selaku komisaris, juga tidak mengetahui aktifitas istrinya. Sebab dirinya mengelak tidak pernah masuk kantor istrinya. Dirinya hanya mengantar istrinya. Kemudian stan by di dalam mobil.
”Nama saya hanya dijadikan komisaris, saya tidak di bayar. Disuruh tanda tangan saya manut,” ucapnya.
Namun keterangan suami terdakwa dihadapan majelis hakim dinilai berbohong oleh para korban, yang menyaksikan jalannya persidangan.
“Keterangan suami terdakwa bohong semua itu. Itu jelas melanggar sumpah. Karena saya mengetahui pasti, apa yang dilakukan oleh suami terdakwa. Itu persekongkolan,” katanya dengan geram.
Dengan ketokan palu, hakim menunda sidang pekan depan dengan perintah terdakwa tetap didalam tahanan. Pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lain.
https://klikku.net/2022/05/27/kasus-developer-pt-golden-artha-jaya-hadirkan-saksi-karyawan/
PT. Golden Artha Jaya
posted a blog.
Akibat belum menyelesaikan status hak atas tanah yang akan dijadikan Perumahan Golden City Residence, namun sudah bermain penjualan. Rini Setyowati selaku direktur utama (Dirut) PT. Golden Artha Jaya akhirnya dijebloskan ke penjara. Sebab wanita berkerudung itu diduga tipu ratusan user, dengan jumlah uang kurang lebih 87 Miliar.
Kaus yang menyeret Rini Setyowati yang berdomisili di Citra Land Green Lake Blok CM 10 no.7, RT 3, RW 1, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda keterangan saksi korban. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana mendakwa Rini Setyowati dengan dakwaan dalam Pasal 154 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 151 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam berkas dakwaan JPU, pada tahun 2017 PT. Golden Artha Jaya membuka Perumahan Golden City Residence yang berlokasi di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Kemudian developer mulai bermain penjualan. Sebab sebagian tanah sudah dikuasai dan dilunasi oleh terdakwa.
Namun pembangunan rumah hanya 71 unit. Sedangkan untuk lahan lainnya terdakwa belum kuasai, dikarenakan belum membeli tanah dari petani atau pemilik tanah tersebut. Namun oleh terdakwa telah dijual kepada user-user sesuai dengan siteplan seluas kurang lebih 20 ha.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Walujo Tjahjono itu, dalam keterangan saksi Yatimatul Mubarokah (42) warga Kelurahan Wonokromo Surabaya dirinya membeli perumahan Golden City Residence Desa Ngepung, Menganti Gresik membayar dengan cara kredit atau nyicil.
“Awalnya saya DP 13 juta, kemudian peningkatan mutu 21 juta, lalu boking kapling 1 juta. Saya melakukan transaksi boking kaplingan 30 April 2017. Kemudian pindah kapling, sebab tanah kapling sebelumnya belum dibebaskan oleh terdakwa. Akhirnya saya disuruh pindah oleh terdakwa. Namun sampai sekarang tidak ada pembangunan dikarenakan tanah belum dikuasai,” jelasnya. Kamis 12 Mei 2022.
Menurut saksi korban yang lain, dihadapan majelis hakim, sampai sekarang tidak ada realisasi rumah. Hanya 75 unit yang direalisasi. Padahal menurut gambarnya 1000 unit. Kemudian pada tahun 2018 harus terima kunci. Namun itu hanya akal-akalannya terdakwa.
“Pernah beberapa korban minta kepastian menanyakan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah masuk, namun hanya menebar janji untuk mengembalikan. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi. Saya berharap keadilan ini tetap ditegakkan,” ujarnya.
Dengan ketokan palu, ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban yang lain. Usai sidang sempat beberapa korban membentangkan beberapa poster, agar hukum tetap ditegakkan.
Sumber : https://bratapos.com/2022/05/12/belum-kuasai-tanah-untuk-dijadikan-perumahan-dirut-pt-golden-artha-jaya-gondol-uang-87-miliar-milik-user/
PT. Golden Artha Jaya
posted a blog.
April 28, 2022
165 Likes
PT. Golden Artha Jaya atau lebih dikenal sebagai developer Perumahan Golden City Residence, yang berkedudukan hukum di Gresik Jawa Timur ini dalam persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya telah diputus dalam keadaan pailit. Bagaimanakah pembeli hunian rumah modern minimalis yang jumlahnya tentu tidak sedikit, setidaknya ratusan orang sebagai konsumennya?
Tim Legal Biz Id berkesempatan mendatangi sebuah rapat di ruang sidang khusus untuk Penundaan Kewajiba Pembayaran Utang dan Kepailitan (PKPU dan Kepailitan). Ruang rapat ini biasa disebut sebagai ruang rapat kreditur, yang terletak paling belakang di lembaga peradilan Jalan Arjuno Surabaya ini.
Tidak lebih 29 pengunjung, pada Selasa (16/11/2021) lalu, di Ruang Rapat Kreditur tampak Yang dahulunya sebagai Pemohon, Termohon, serta Pengurus dan Kurator. Dari informasi yang didapatkan, agenda rapat tersebut adalah penggantian pengurus dan kurator PT. Golden Artha Jaya sebagai pengembang perumahan Golden City Residence, Gresik Jawa Timur.
Pengurus dan Kurator PT. Golden Artha Jaya sebelumnya adalah Zainudin Fuad, berkantor di Gresik Jawa Timur, dan saat ini telah diganti atau dengan penunjukan pengurus dan kurator baru bernama Rudi berkantor di Malang Jawa Timur.
“Hari ini diganti, pengurus dan kurator lama pak Fuad diganti, dengan Pak Rudi dari Malang, tapi untuk kelanjutannya belum jelas bagaimana bagaimananya, ini diikuti saja rapat rapatnya,” kata Budi, sebagai Termohon, yang juga sebagai perwakilan dari PT Golden Artha Jaya. Ditemui tim legal biz id, sembari mengatakan bahwa pengurus dan kurator sebelumnya telah melakukan upaya lelang aset di Kantor KPKNL, hanya saja, menurutnya ada masalah di laporan konsumen Perumahan Golden City Residence Gresik, satu, di Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (POLDA Jatim), kedua, di Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Gresik (POLRES Gresik). (Ditulis oleh Tim Legal Biz Id)
Sumber : https://legal.biz.id/kurator-dan-pengurus-pt-golden-artha-jaya-dalam-pailit-diganti-ada-apa-dengan-yang-lama/
Admin
replied on Amir Darmaji's thread "Penipuan di Golden City Residence Menganti".
Saran Broperty, upayakan mediasi dulu dgn pihak Developer. Setelah itu paksa agar Developernya mau menitipkan sertifikat tanah proyeknya tsb ke Notaris. Tujuannya agar sertifikat tsb tdk disalah gunakan oleh Developernya. Misalnya digadaikan atau dijual kembali oleh Developernya.
Kalau Developernya tdk mau, maka tdk ada cara lain. User harus membuat laporan Kepolisian. Tujuannya agar Kepolisian bisa memblokir sertifikat tsb di BPN. Nanti kalau sdh ada putusan hukum utk Developernya, maka sertifikat tsb bisa dibagikan ke usernya
Kalau pihak umum yg mengajukan pemblokiran ke BPN, itu sifatnya hanya sementara max 1 bulan. Beda dgn kalau yg mengajukan adalah kepolisian, yg sifatnya permanen sampai ada putusan hukum utk Developernya tsb
Amir Darmaji
replied on their thread "Penipuan di Golden City Residence Menganti".
Terkait info ownernya GAJ ini, kalau tdk salah namanya ibu Arin Terkait dia ini istrinya bpk Gigih atau bukan ........ saya tdk tahu
Sebenernya terkat perumahan Goci ini beberapa user sdh pernah ke kantor Developernya
Itu foto kantornya sudah tutup. Sebab jumat malam nya ramai, hampir sama seperti tgl 10 sebelumnya. Malah itu pegawainya GAJ dikunci user dari luar. Yang akhirnya dikeluarkan oleh pihak Kepolisian
Masalahnya ini user pada jengkel. Soalnya info dari rekan rekan yg lain, jumlah total user yg dirugikan ini mencapai 1000 an. Padahal unit yg sesuai siteplan ini hanya 600.
Admin
replied on Amir Darmaji's thread "Penipuan di Golden City Residence Menganti".
Kebetulan saat ini Broperty lagi menangani kasus kavling dari PT. Graha Jaya Sukses (GJS)
Dan salah satu usernya, ternyata pernah bekerja di PT. Golden Artha Jaya (GAJ)
Dan dia mengakunya kalau ownernya GAJ ini Ibu Rini Setyowati, istri dari Bpk Gigih - Owner dari GJS
Utk info diatas tsb, msh belum bisa diklarifikasi kebenarannya
Broperty juga menerima kliping diatas tsb dari user Golden City. Infonya sdh ada beberapa user yg membuat laporan di Polda terkait kasus ini
Amir Darmaji
posted a thread.
Penipuan di Golden City Residence Menganti
Halo Broperty, ini saya membeli unit di Golden City Residence dari pengembang PT. Golden Artha Jaya
Tapi masalahnya sampai sekarang unit belum dibangun. banyak user yg komplain terkait hal ini
Akhirnya setelah mediasi dgn Developer. Akhirnya didapat kesepakatan berikut ini
Menurut pendapat Broperty bagaimana terkait hal ini
Krn jujur saja, saya msh awam terkait permasalahan properti sepert ini
PT. Golden Artha Jaya
updated their profile photo.
Silviana Hendryanti
masalahnya PT GAJ skrg menyatakan pailit. Trus gmn bro solusinya?
- Suka
- July 14, 2020
People also like
1
Suka
Jombang
Sidoarjo
2
Likes
Sidoarjo
2
Likes
Page Admins
-
AdminFounder