Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Kesimpulan : Dari 7 bidang lahan, 3 telah diserah terimakan 7 bidang tsb antara lain dengan total 155 Ha dgn harga total 3 Trilyun 1. SHGB No 3 tahun 1996 seluas 285.000 M2 2. SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 45.000 M2 3. SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 200.400 M2 4. SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 429.300 M2 5. SHGB No:1801/Ragajaya seluas 34.100 M2 6. SHGB No: 1802/Ragajaya seluas 23.000 M2 7. SHGB No: 257/Cipayung Jaya seluas 538.000 M2.
Respon Anda
Kesimpulan : Dari 7 bidang lahan, 3 telah diserah terimakan 7 bidang tsb antara lain dengan total 155 Ha dgn harga total 3 Trilyun 1. SHGB No 3 tahun 1996 seluas 285.000 M2 2. SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 45.000 M2 3. SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 200.400 M2 4. SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 429.300...Lihat Lebih
Respon Anda
Dari artikel ini bisa disimpulkan kalau DKPP juga menjadi korban Karena DKPP juga tertipu yg berakibat mengeluarkan ijin dengan dasar Surat Kepemilikan PALSU
Respon Anda
Dari artikel ini bisa disimpulkan kalau DKPP juga menjadi korban Karena DKPP juga tertipu yg berakibat mengeluarkan ijin dengan dasar Surat Kepemilikan PALSU
Respon Anda
VERSI GCC Developer GCC beli lahan dari PT Bahana Wirya Raya Yg katanya BWR hasil dari Lelang Bank Century seharga 85 Milyar BWR beli tsb tahun 2003 Lengkap disertai perjamjian damai pihak pihak terkait Developer GCC juga beli dari PT. Tjitayam 147 Milyar Yang PT Tjitajam ini dualisme versi Ponten Cahya Surbakti dan Rotendi. Tapi, dua-duannya dibeli Developer PT Tjijajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat yang menggugat Developer Developer mengatakan, ada tiga bidang yang dibelinya dengan sertifikat 1800, 1801, 1798 di Desa Ragajaya. Di sana juga ada satu bidang 1799 dan nomor 03 di Desa Citayam. Sementara, bidang lain nomor 257 berada di Cipayung luasnya 53 hektar. "Nah, itu mau kena jalan tol, yang mereka ributin tiga. Kalau direkturnya yang maling laporin dong Polisi. Itu lewat Bank Century. Makannya Bahana melaporkan Tjitajam ke Bareskrim, proses pengadilan saja masih banyak bagaimana mau eksekusi," ujarnya.
VERSI PT. TJITAJAM - ROTENDI Kuasa Hukum PT Tjitajam versi Rotendi, Reynold Thonak menjawab bahwa Dirut GCC Ahmad tidak memiliki hak atas tanah tersebut. "Kami dizalimi 20 tahun. GCC itu membeli sertifikat bukan beli tanah, dengan cara melakukan perdamaian dengan penyerobot lahan PT. Tjitajam versi Pontan dan Kivlan Zen," tuturnya. Menurutnya, PT Tjitajam versi Ponten berdamai dengan PT Bahana Wirya Raya. Sertifikat sendiri, kata Reynold, digelapkan oleh mantan direktur yang telah dipecat pada 2003. "Karena dia bawa dan duplikat sertifikat dan dia jual-jual asetnya. Ponten setelah membajak PT Tjitajam kerjasama terjadi perdamaiannya di akta nomor 3 tahun 2017 damai, bagi-bagi uang Rp180 miliar Rp150 miliar," katanya. Lawyer mengklaim, eksekusi tetap dilanjutkan. Sebab, segala legalitas hukum GCC melalui BPN sudah digugat kepengadilan dan dibatalkan. Terkait lelang, menurut dia, sertifikat lahan PT Tjitajam tidak pernah dilelang. "Dia menyebut beli dari lelang, beli lelang mana? Kapan? Karena tidak ada lelang lelang. Tidak ada lelang lelang, kan harus ada jaminan dulu untuk agunan baru tidak terbayar bank lelang,"
Tampaknya Mahkamah Agung membenarkan klaim versi Rotendi ini Dan memenangkan nya dalam kasus sengketa tanah Green Citayam tsb
Pemerintah, Dinas terkait & Bank BTN juga menjadi korban Krn mrk menganngap, surat versi GCC yg benar Yg akhirnya mengeluarkan ijin2 Legalitas tsb
Respon Anda
VERSI GCC Developer GCC beli lahan dari PT Bahana Wirya Raya Yg katanya BWR hasil dari Lelang Bank Century seharga 85 Milyar BWR beli tsb tahun 2003 Lengkap disertai perjamjian damai pihak pihak terkait Developer GCC juga beli dari PT. Tjitayam 147 Milyar Yang PT Tjitajam ini dualisme versi Ponten C...Lihat Lebih
VERSI PT. TJITAJAM - ROTENDI Kuasa Hukum PT Tjitajam versi Rotendi, Reynold Thonak menjawab bahwa Dirut GCC Ahmad tidak memiliki hak atas tanah tersebut. "Kami dizalimi 20 tahun. GCC itu membeli sertifikat bukan beli tanah, dengan cara melakukan perdamaian dengan penyerobot lahan PT. Tjitajam versi ...Lihat Lebih
Tampaknya Mahkamah Agung membenarkan klaim versi Rotendi ini Dan memenangkan nya dalam kasus sengketa tanah Green Citayam tsb
Pemerintah, Dinas terkait & Bank BTN juga menjadi korban Krn mrk menganngap, surat versi GCC yg benar Yg akhirnya mengeluarkan ijin2 Legalitas tsb
Respon Anda
Respon Anda
Load More