Proyek Bermasalah
418 Likes
Surabaya, 24 Mei 2023 – Puluhan konsumen perusahaan pengembang Apartemen Puncak CBD PT. Surya Bumimegah Sejahtera, Sebagai penggugat tampak senang usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam amar yang dibacakan hakim ketua I Ketut Tirta mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
gugatan-konsumen-apartemen-puncak-cbd-dikabulkan-hakim-pn-surabaya-pengembang-didenda-05-persen-perbulan

“Mengadili, Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan untuk sebagian, 2. Menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,”demikian poin amar putusan hakim dibacakan diruang Kartika 2, Pada Rabu (24/5/23).

Selain menggugat pengembang apartemen puncak CBD daerah Wiyung Surabaya, Konsumen juga menggugat kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, Namun saat sidang agenda putusan berlangsung pihak BPN tidak hadir.

Sebagaimana pada petitum gugatan para konsumen bernomor 794/Pdt.G/2022/PN_Sby, sebagai berikut.

“Menyatakan berakhir/Batal PPJB nomor (sesuai Daftar) dan menyatakan batal BAST yang ditandatangani Penggugat 1 sampai dengan 34 dan penggugat 69 untuk kemudian memperintahkan kepada Tergugat untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik,”jelas poin tuntutan konsumen yang juga dikabulkan hakim denda dan pengembalian uang.

Usai sidang ditutup, Kuasa hukum para konsumen yakni pengacara Wihardadi sempat menjelaskan hasil putusan hakim kepada klien soal tergugat selain diminta melakukan PPJB ulang juga membatalkan surat pesanan tower B dan C dan pengembalian uang.

“Diminta kepada tergugat untuk melakukan PPJB ulang, Tower B dan C dibatalkan surat pesanan dan dikembalikan uang, tadi kan dibacakan plus dendanya yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulan,”kata Wihardadi menjelaskan.

Sementara, Wihardadi saat memberikan komentar kepada wartawan atas putusan

“Baik kami selaku kuasa hukum puncak CBD kami menyambut gembira, walaupun putusan majelis hakim dikabulkan sebagian, tapi pokok perkara yang menjadi sorotan kami adalah dibatalkan PPJB dan dilakukan ppjb ulang sesuai peraturan yang berlaku, kemudian untuk tower B dan C yang belum diserahterimakan itu dibatalkan surat pesanan dan dikembalikan senilai apa yang telah dibayarkan kepada tergugat (pengembang),” ujar pengacara plontos dihalaman pengadilan.

Lagi Wihardadi, Dia menambahkan soal penyampaian awal denda dalam gugatan pihaknya sebesar 2 persen perbulan yang tidak dikabulkan hakim, namun hakim hanya mengabulkan sebesar 0,5 persen perbulan.gugatan-konsumen-apartemen-puncak-cbd-dikabulkan-hakim-pn-surabaya-pengembang-didenda-05-persen-perbulan

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan denda 2 persen perbulan, tapi majelis hakim punya pertimbangan dan dikabulkan hanya 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulan,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa hukum PT Surya Bumimegah Sejahtera selaku pihak developer, menolak memberikan komentar atas putusan saat keluar dari ruang sidang

 

Sumber : https://sindikatpost.com/2023/05/24/gugatan-konsumen-apartemen-puncak-cbd-dikabulkan-hakim-pn-surabaya-pengembang-didenda-05-persen-perbulan/

 

 

 

Posted in: Informasi
Respon Anda
Respon Anda