Likes
PT. Hadez Graha Utama
shared a video
Jatiasih Central City Bermasalah, Hadez Graha Utama Wajib Menghentikan Aktifitas Pemanfaatan Lahan
20 Likes
Jatiasih Central City Ilegal, Hadez Graha Utama Wajib Menghentikan Aktifitas Pemanfaatan Lahan
Hadez Graha Utama perlu mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa status kepemilikan tanah di Jatiasih Central City sehingga bisa mendapatkan izin prinsip pengembangan Jatiasih Central City.
Tanpa mengantongi izin prinsip, maka Hadez Graha Utama wajib menghentikan seluruh aktifitas pemanfaatan lahan, termasuk juga menghentikan penawaran unit di Jatiasih Central City kepada calon pembeli.
Juga patuh terhadap penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bekasi.
Walikota juga perlu memberikan ketegasan terhadap permasalahan ini agar kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.
Adhika Dirgantara
Anggota DPRD Kota Bekasi
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Hadez Graha Utama
posted a blog.
Berdasarkan SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) di Pengadilan Negeri Bekasi setidaknya tercatat 8 perkara perdata dimana PT HGU (PT. HADEZ GRAHA UTAMA) digugat oleh para konsumennya.
Salah satu Penggugat Binar Ariamukti selaku konsumen yang diwakili kuasa hukumnya Rhamos S Panggabean, S.H. saat ditemui di lokasi pembangunan JCC ( Jatiasih Central City ) menerangkan kehadirannya bersama Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam rangka sidang pemeriksaan setempat kaitannya atas gugatan perkara No 444/pdt.g/2021/PN.Bks, untuk membuktikan bahwasanya PT. HGU telah
wanprestasi atas perjanjian yang tertuang dalam PPJB, yang singkatnya kliennya setelah membayar DP 30% dan atau sebesar Rp 337 juta sejak 25 Juni 2020, dijanjikan oleh PT.HGU akan diserahterimakan rumah pada tanggal 28 Febuari 2021 namun setelah lewat jatuh tempo pembangunan rumah yang dibeli tidak juga terbangun sama sekali.
Sebagaimana faktanya diketahui dilapangan unit rumah green lake pada blok GL unit A/32 atas tanah seluas 84 meter, & bangunan 2 lantai pada pemeriksaan setempat, masihlah lahan tanah kosong yang ditumbuhi ilalang, ujarnya.
Rhamos berharap Hakim yang memeriksa dapat mengabulkan seluruh gugatan kliennya, yakni : membatalkan perjanjian PPJB, menghukum PT. HGU melakukan pengembalian uang yang telah diterimanya, serta menghukum untuk membayarkan bunga dan denda.
Sumber:https://gayabekasi.id/2022/06/25/pt-hadez-graha-utama-pengembang-jcc-jati-asih-banyak-digugat-konsumennya/
People also like
Bekasi
1
Suka
Bogor
1
Suka
Bekasi
1
Suka
Kota Depok
Page Admins
-
AdminFounder