Proyek Bermasalah
235 Likes

19 April 2021

Tangerang, 19 April 2021
Nomor           : 19/RC/Tanggapan/IV/2021
Lampiran     : 1 (satu) bundel

 

Kepada Yth.

Bpk. Ir. Indra Utama
Pemimpin Redaksi Property&Bank
Jl. Gudang Peluru Raya Blok B1 No. 24, Tebet, Jakarta Selatan
Di tempat

Perihal :   Tanggapan Surat Nomor : 008/AHA/DP/PNB/IV/2021 Tertanggal 7 April 2021.

 

Dengan Hormat,

Bahwa berkenaan dengan perihal tersebut di atas, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini : REYNOLD THONAK, S.H. dan ANTONIUS EDWIN, S.H., Masing-masing Advokat – Konsultan Hukum pada Law Firm Reynold & Co.”, yang beralamat di Ruko Golden Madrid 2 Blok H No. 19, Jl. Letnan Sutopo, Sektor XIV, BSD CITY, Serpong, Tangerang 15321 Tlp : 021-53162941 HP : 0813-80101004. Email : [email protected]. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 011/SK-Eks.PN.Cbi/RC/XII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 (Terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum ROTENDI selaku Direktur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT TJITAJAM, yang berdomisili hukum di Jl. Letjen S. Parman Kav. No. 108, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 129 tertanggal 16 Desember 2003 Yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, S.H dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM No C-02729 HT.01.04.TH.2004 tertanggal 5 Februari 2004 (selanjutnya disebut “Klien”), hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa merujuk pada Surat-surat sebagai berikut :

·         - Surat Nomor : 30/RC/Aduan/III/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Perihal : Aduan Terhadap Majalah Property & Bank Yang Diduga Telah Melanggar Kode Etik Jurnalistik Dalam Melakukan Kegiatan Jurnalistik (terlampir);

·         - Surat Nomor : 008/AHA/DP/PNB/IV/2021 Tertanggal 7 April 2021, Perihal : Jawaban Surat Law Firm Reynold & Co No : 30/RC/Aduan/III/2021 (terlampir)

 

2.   2. Bahwa merujuk pada Surat-surat tersebut di atas, maka pertama-tama kami selaku Kuasa Hukum Klien hendak menyampaikan terima kasih atas Hak Jawab yang telah diberikan oleh Bpk Ir. Indra Utama selaku Pemimpin Redaksi Property&Bank terkait Majalah Edisi 177 yang meliput Perumahan Green Citayam City dan mewawancarai Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur PT. Green Construction City;

  

3.  3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka bersama dengan Surat ini kami hendak menyampaikan poin-poin terkait fakta Legal Standing Klien dan Perumahan Green Citayam City yang dibangun oleh PT. Green Construction City (PT. GCC) selaku Kontraktor yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur, sebagai berikut :

1.      A. Bahwa Klien merupakan PT. TJITAJAM yang sah menurut Hukum dengan Susunan Organ Pengurus dan Pemegang Saham sebagai berikut :

·         Direktur : Rotendi (Klien);

·         Komisaris : Jahja Komar Hidajat;

·         Pemegang Saham :

·         Suryamega Cakrawala (2250 Lembar Saham);

·         Jahja Komar Hidajat (250 Lembar Saham).

 

2.      B. Bahwa sebagai suatu Perseroan Terbatas, Klien memiliki Aset berupa bidang-bidang tanah yaitu sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, SHGB No : 1801/Ragajaya, SHGB No : 1802/Ragajaya, dan SHGB No : 257 Cipayung Jaya, seluruhnya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996;

3.         C. Bahwa keabsahan Klien selaku PT. TJITAJAM serta pemilik atas aset-asetnya tersebut di atas telah dikuatkan oleh Putusan-putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) yakni sebagai berikut :

---      - 

          -

          - 

     - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No : 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim tertanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) (terlampir);

 

1.     1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 106/G/2017/PTUN.BDG tertanggal 2 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor No : 65/B/2018/PT.TUN.JKT Jo Putusan Mahkamah Agung RI No : 461 K/TUN/2018 Tertanggal 8 Oktober 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 109 PK/TUN/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 Jo Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 106/PEN.EKS/2017/PTUN.BDG tertanggal 17 Juni 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewidsje);

 

1.  1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No : 464/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt tertanggal 18 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No : 346/Pdt/2020/PT.DKI tertanggal 16 Juli 2020 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde(terlampir);

 

2.    2. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 210/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi tertanggal 13 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 540/PDT/2019/PT.BDG tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2665 K/Pdt/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

1.     1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No : 142/G/2019/PTUN.JKT Tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 101/B/2020/PT.TUN.JKT Tertanggal 4 Juni 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 548 K/TUN/2020 tertanggal 14 Desember 2020 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

1.      1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No : 15/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Maret 2021 (terlampir).

  • Bahwa 3000 Unit Rumah yang dibangun oleh PT. GCC selaku Kontraktor telah terbukti dilakukan secara Melawan Hukum karena tidak memiliki izin-izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan izin-izin lainnya dan didirikan di atas tanah milik pihak lain yakni PT. TJITAJAM yang diwakili oleh Rotendi (Klien) selaku Direktur, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 tertanggal 4 Oktober 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

   

   Bahwa fakta tersebut telah dimuat dan diberitakan oleh beberapa Media, diantaranya sebagai berikut :                                          http://bogordaily.net/2017/01/heboh-ditemukan-1-900-rumah-misterius-di-bojonggede-saat-sidak-anggota-dprd/;

·                  http://www.metropolitan.id/2017/01/pengembang-gcc-bangun-1-900-      rumah-bodong/;

 https://bogor.tribunnews.com/2016/03/14/proyek-rumah-bersubsidi-disegel-pengembang-minta-pemkab-bogor-tidak-hambat-pembangunan;

·                  http://www.metropolitan.id/2016/03/green-citayam-city-disegel/

 

§    Bahwa karena terbukti dibangun secara Melawan Hukum, Perumahan Green Citayam City saat ini menjadi Objek Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi No : 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/PN.Cbi Jo 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Jo No. 146/PDT/2019/PT.Bdg Jo No. 2682 K/PDT/2018 tertanggal 24 Januari 2020;

 

§       Bahwa fakta tersebut dapat dilihat pada :   

2.  https://www.liputan6.com/news/read/4197046/ini-sebab-perumahan-green-citayam-city-bakal-digusur-pada-jumat-13-maret-2020;

3.  https://www.liputan6.com/news/read/4200688/eksekusi-penggusuran-perumahan-green-citayam-city-berlangsung-2-tahap;

4.  https://www.youtube.com/watch?v=UwF0Rc6yTM0;

5.https://www.beritasatu.com/megapolitan/607073/pn-cibinong-segera-eksekusi-perumahan-green-citayam-city#:~:text=Berdasarkan%20keputusan%20MA%20RI%20No,itu%20dimiliki%20oleh%20PT%20Tjitajam;

6.  https://www.viva.co.id/berita/nasional/1266494-ribuan-rumah-dan-ruko-di-green-citayam-city-dieksekusi-pekan-ini.

 

·         Bahwa selain itu, untuk membatalkan Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong PT. GCC telah melakukan upaya Hukum dengan mengajukan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan Register Perkara No : 11/Pdt.Bth/2020/PN.Cbi;

·         Bahwa Perkara tersebut di atas telah diputus pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan Amar Putusannya menyatakan Menolak Gugatan Perlawanan PT. GCC untuk seluruhnya dan menyatakan PT. GCC bukan Pelawan yang beriktikad baik;

·         Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 11/Pdt.Bth/2020/PN.Cbi tertanggal 19 Agustus 2020 telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 581/Pdt/2020/PT.Bdg tertanggal 18 November 2020;

·         Bahwa selanjutnya dalam Majalah Property&Bank edisi 177 halaman 12, dikatakan oleh Pihak PT. GCC, bahwasanya PT. GCC telah membeli tanah PT. TJITAJAM melalui PT. Bahana Wirya Raya;

·         Bahwa faktanya sampai dengan saat ini, Klien selaku PT. TJITAJAM yang sah tidak pernah mengalihkan/ menjual aset bidang-bidang tanah miliknya kepada pihak manapun termasuk namun tidak terbatas kepada PT. GCC maupun PT. Bahana Wirya Raya;

 

·         Bahwa terkait hal tersebut di atas, maka bantahan kami sebagai berikut :

1.      Bahwa pada tahun 2003, Klien melakukan Pengikatan Jual Beli dengan PT BANK J TRUST TBK (dahulu disebut PT BANK MUTIARA dan dahulu disebut PT BANK CENTURY TBK (Hasil Merger dengan beberapa Bank diantaranya adalah PT BANK CIC INTERNATIONAL TBK) terhadap bidang-bidang tanah milik PT. TJITAJAM sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, dan SHGB No : 1801/Ragajaya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996, sebagaimana dituangkan dalam Akta-akta sebagai berikut :

  • SHGB No. 1798/Ragajaya dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 133 dan Kuasa Menjual No. 134 tertanggal 16 Desember 2003 yang dibuat di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta Pusat;
  • SHGB No. 1800/Ragajaya dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 137 dan Kuasa Menjual No. 138 tertanggal 16 Desember 2003 di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta Pusat;
  • SHGB No. 1801/Ragajaya dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 139 dan Kuasa Menjual No. 140 tertanggal 16 Desember 2003 di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta

 

§  Bahwa pada saat Pengikatan Jual Beli dilakukan, Klien tidak pernah menyerahkan bukti asli berupa SHGB kepada PT. Bank J-Trust serta tidak pernah ada lalu lintas pembayaran dari PT. Bank J-Trust kepada Klien;

§  Bahwa selain kedua hal tersebut di atas, pada saat PPJB dilakukan, tanah-tanah milik Klien tersebut sedang diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara No : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim, yang pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sesuai Berita Acara Penyitaan Jaminan No : 26/Pdt/Del.CBN/1999/PN.CBN. Jo No. 108/Pdt.G/1999/Pn.Jkt.Tim tertanggal 12 Juli 1999. Dan terkait Sita Jaminan telah diketahui dan diakui oleh kedua belah pihak;

§  Bahwa pada tanggal 8 Desember 2004 PT. Bank J-Trust mengirimkan surat kepada Klien yang pada intinya meminta kepada Klien untuk membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 137 dan Kuasa Menjual No. 138, dikarenakan adanya penjualan tanah SHGB No. 1800/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 kepada Titusville Worldwide. Inc;

§  Bahwa pada tanggal 9 Desember 2004 Titusville Worldwide. Inc mengirimkan surat kepada Klien, yang meminta agar Klien menandatangani Pengikatan Jual Beli dengan PT. Bahana Wirya Raya terhadap bidang tanah sesuai SHGB No. 1800/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996;

§  Bahwa pada tanggal 25 Januari 2005, Klien telah melakukan Pembatalan Pengikatan Jual Beli atas SHGB No. 1800/Ragajaya atas nama PT Tjitajam sesuai Akta Pengikatan Jual Beli No. 137 dan Kuasa Menjual No. 138 sebagaimana tertuang dalam Akta Pembatalan No. 146 tertanggal 25 Januari 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta Pusat;

§  Bahwa selain itu, Klien juga telah melakukan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan PT. Bahana Wirya Raya (PT. BWR) yang diwakili oleh Widhyastono selaku Direktur atas tanah SHGB No. 1800/Ragajaya yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli No. 147 dan Kuasa Untuk Menjual No. 148 tertanggal 25 Januari 2005, yang dibuat di hadapan Buntario Tiggris Darmawa NG Notaris di Jakarta Pusat;

§  Bahwa PPJB yang dilakukan antara Klien dengan PT. BWR sama halnya dengan PPJB yang dilakukan Klien dengan PT. Bank J-Trust, yakni tidak ada Penyerahkan SHGB asli dan tidak ada pembayaran dari Pihak PT. BWR kepada Klien;

§  Bahwa kemudian pada tahun 2016, Klien digugat oleh PT. BWR di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Register Perkara No : 464/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. dimana PT. BWR mengaku sebagai pemilik atas SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, dan SHGB No : 1801/Ragajaya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996;

§  Bahwa di dalam Gugatan tersebut, Klien baru mengetahui, bahwasanya PT. BWR secara melawan Hukum pada tanggal 30 Desember 2009 telah melakukan Akta Jual Beli Nomor : 133 tertanggal 30 Desember 2009 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Bogor terhadap SHGB No : 1800/Ragajaya, dimana dalam AJB dimaksud Satiri bin H. Jobor dalam kedudukannya selaku Direktur PT. BWR telah bertindak selaku Pembeli dan Penjual tidak ada pihak lainnya layaknya Jual Beli tanah;

§      Bahwa selain itu, pada tanggal 2 Februari 2015 PT. Bank J-Trust secara Melawan Hukum dengan dasar Akta PPJB dan Kuasa Jual telah melakukan Jual Beli SHGB No : 1798/Ragajaya dan SHGB No : 1801/Ragajaya milik Klien dengan Ny. Katrina Siagian, sebagaimana dituangkan dalam :

1.    Akta Jual Beli Nomor. 249/2015 tertanggal 2 Februari 2015 terhadap SHGB Nomor : 1801/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Bogor dan;

2.    Akta Jual Beli Nomor. 250/2015 tertanggal 2 Februari 2015 terhadap SHGB Nomor : 1798/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Bogor.

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2015, Ny. Katrina Siagian melakukan Pengikatan Jual Beli dengan PT. BWR terhadap SHGB No : 1798/Ragajaya dan SHGB No : 1801/Ragajaya, sebagaimana dituangkan dalam :

·         Terhadap SHGB No. 1798/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 56 dan Kuasa Jual No.57 di hadapan Sigit Siswanto, S.H., selaku Notaris di Kota Depok Jawa Barat;

·         Terhadap SHGB No. 1801/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 58 dan Kuasa Jual 59 di hadapan Sigit Siswanto, S.H., selaku Notaris di Kota Depok Jawa Barat

 

§  Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2017, BWR dengan dasar Akta PPJB dan AJB sebagaimana diuraikan di atas, secara Melawan Hukum telah melakukan Perdamaian dengan Pihak PT. TJITAJAM fiktif versi Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk dengan dasar Akta Palsu dan SHGB Pengganti dan PT. Green Construction City sehubungan dengan Pembangunan Perumahan Green Citayam City, sebagaimana dituangkan dalam Akta Perdamaian No. 03 tertanggal 6 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn, dimana Para Pihak sepakat mendapatkan bagian dari hasil penjualan unit-unit rumah di atas tanah milik Klien, dengan besaran sebagai berikut :

·         BWR : RP 85.000.000.000,- Dari hasil pencairan KPR RP 35.000.000,-/unit rumah;

·         TJITAJAM fiktif : RP 150.000.000.000,- dari hasil pencairan KPR RP 50.000.000/unit rumah;

·         GCC : sisa hasil pencairan KPR dan akan digunakan untuk biaya pembangunan.

 

§  Bahwa atas dasar Akta Perdamaian tersebut, pihak PT. GCC sampai saat ini telah membangun ± 3000 unit rumah di atas tanah milik Klien tanpa memiliki izin-izin seperti : IMB, Izin Prinsip, Izin Lokasi, dll. dan kemudian melakukan kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Margonda Depok terkait pembiayaan fasilitas KPR sebesar Rp 63.000.000.000,-;

 

§  Bahwa selain Akta Perdamaian, dasar PT. GCC membangun Perumahan Green Citayam City adalah SHGB Pengganti No. 1798/Ragajaya, 1800/Ragajaya, dan 1801/Ragajaya yang diterbitkan secara Melawan Hukum oleh PT. TJITAJAM Fiktif versi Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk yang telah dinyatakan Batal Demi Hukum. Dan faktanya SHGB Pengganti dimaksud telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 106/G/2017/PTUN.BDG tertanggal 2 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor No : 65/B/2018/PT.TUN.JKT Jo Putusan Mahkamah Agung RI No : 461 K/TUN/2018 Tertanggal 8 Oktober 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 109 PK/TUN/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 Jo Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 106/PEN.EKS/2017/PTUN.BDG tertanggal 17 Juni 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewidsje);

 

§  Bahwa selain itu, faktanya Akta Perdamaian milik PT. GCC telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 137/Pdt.G/2019/PN.Cbi tertanggal 30 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 244/PDT/2020/PT.BDG tertanggal 24 Juni 2020 dengan Pertimbangan Hukum baik PT. Bahana Wirya Raya maupun PT. TJITAJAM versi Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zen. S.I.P., M. Si., dkk tidak memiliki hak atas tanah milik Klien;

 

§  Bahwa selain membatalkan Akta Perdamaian Nomor : 03 tertanggal 6 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Harry Purnomo, S.H., M.H., M.Kn, selaku Notaris di Bekasi, Putusan tersebut di atas juga membatalkan seluruh Akta-akta Pengikatan Jual Beli, Kuasa Jual, dan Akta Jual Beli milik PT. BWR yang terbukti dibuat secara Melawan Hukum;

 

§  Bahwa selain itu, upaya PT. BWR untuk mengklaim tanah milik Klien adalah miliknya telah diuji oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 210/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi tertanggal 13 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 540/PDT/2019/PT.BDG tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2665 K/Pdt/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

§  Bahwa selain fakta-fakta di atas, perlu disampaikan pula, bahwasanya PT. Bank Tabungan Negara Cabang Margonda Depok juga telah melakukan upaya Hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk membatalkan Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dengan Register Perkara No : 55/Pdt.Bth/2020/PN.Cbi;

 

§  Bahwa adapun maksud dan tujuan BTN Cabang Depok mengajukan Perlawanan adalah karena telah mengeluarkan uang sebesar Rp 63.116.441.982,- (enam puluh tiga milyar seratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) terkait pemberian fasilitas Kredit Pembelian Rumah (KPR) Perumahan Green Citayam City sebagaimana telah kami uraikan di atas;

 

§  Bahwa selama Proses Persidangan Perkara tersebut di atas terbukti, bahwasanya dalam mencairkan uang tersebut BTN Cabang Depok tidak memiliki Hak Tanggungan, dan PT. GCC juga tidak memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan Perjanjian Kerja sama dengan Bank seperti Pecahan IMB, Pecahan Sertipikat, dll;

 

§  Bahwa Gugatan Perlawanan BTN Cabang Depok telah diputus pada tanggal 8 Maret 2021, dengan Amar Putusannya menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Diterima.

 

 

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terbukti Perumahan Green Citayam City yang dibangun oleh PT. GCC yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf merupakan perumahan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dikhawatirkan akan merugikan banyak konsumen apabila penjualan rumah-rumah tersebut tetap dilakukan.

 

 

Demikian Surat Tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami

Law Firm “Reynold & Co.”

REYNOLD THONAK, S.H.                                                  ANTONIUS EDWIN, S.H.

NIA: 10.01405                                                                              NIA: 17.02077

 

Tembusan ditujukan kepada yth :

 

1.      Bpk. Mohammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers;

2.      Klien;

3.      Arsip.

 

 

Sumber : https://www.propertynbank.com/hak-jawab-kuasa-hukum-pt-tjitajam/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda