Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, hakim gu perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal i yang dijelaskan Sumardhan, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik mo perusahaan tersebut. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” ujar Sumardhan
Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir
Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT. Notojoyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bam Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir. Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nus dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yan disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.
Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat seba PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Se (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil ke pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.
“Namun hakim, malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in pers dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).
Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuha atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggug paparnya.
Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, ad pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai pasal 1 (2) UU. No 40 tahun 2007 tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris, " Ujarnya
Dikatakannya, setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga haru profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara. “Jadi putusan bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudi tambahnya