Likes
PT. Hanief Property Indonesia
posted a blog.
April 24, 2022
157 Likes
Pengacara dari WANGSA Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berlokasi di Sidoarjo, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Rizky Eka Putra dan Putra Dwi Nugraha menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh perumahan berbasis syariah pertama di Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan LP-B /631 / VIII/ RES.1.11/ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim. Penasihat Hukum R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika mendampingi kliennya, Nitaul Fitriani beserta suaminya Arie Setiyo Prayogo melaporkan Direktur Utama PT Hanief Property Indonesia (HPI), Djoni Arief Efendi (53), warga Jombang.
Niat Nitaul Fitriani dan suaminya Ari Setiyo Prayogo memiliki rumah kedua pada tahun 2019 lalu, terpaksa kandas. Uang Rp 345 Juta yang sudah disetor ke manajemen properti, hanya berbentuk sebuah pondasi dan tembok setinggi satu meter.
Merasa ditipu, pasangan suami istri (Pasutri), asal Perumahan Griya Kencana, Desa Candimulyo, Jombang itu terpaksa mengambil jalur hukum. Didampingi kuasa hukum, mereka melaporkan dugaan penipuan itu ke Mapolda Jatim pertengahan Agustus 2020 lalu. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jombang.
"Jadi benar, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu, kami melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan salah satu perusahaan properti terhandal klien kami mbak Nita dan mas Ari. Sudah diterima dan terbit Laporan Polisi (LP)," beber Kuasa Hukum Fauzi Pradika kepada awak media di Surabaya. Senin, (07/6/2021) malam hari.
Lanjut Fauzi, setelah melaporkan ke Polda Jatim, ia memperoleh pemberitahuan jika proses penyelidikan sepenuhnya dilimpahkan ke Polres Jombang.
"Saat ini sudah ada 6 (enam) saksi dari manajemen properti, dan satu saksi yakni klien kami mbak Nita," sambungnya.
Menurut Fauzi, kasus dugaan penipuan itu bermula saat Ari yang bekerja di PT KAI Daop 1 melihat sebuah iklan di media sosial Instagram. Meski sudah pernah membeli perumahan sebelumnya, Ari tergiur dengan penawaran yang menjanjikan proses dari developer yang syariah.
"Saat meninjau lokasi, ayah satu anak itu juga sudah melihat satu rumah yang sudah 75% hampir jadi. Rumah tersebut diketahui milik seorang Hakim yang bertugas di Jatim. Setelah itu, memutuskan untuk mengambil satu unit, Ari pun mengikuti proses transaksi," imbuhnya.
Fauzi menambahkan, pengakuan Ari dan istrinya, telah melakukan pembayaran secara bertahap selama enam kali pada tahun 2019. Totalnya hampir Rp 400 juta.
"Namun, hingga Desember 2020, keduanya tidak kunjung mendapatkan Ikatan Jual Beli (IJB). Bahkan, rumah yang didambakan Ari dan istrinya juga tidak kunjung berdiri. Di lokasi, hanya terlihat pondasi serta tembok bata putih yang hanya setinggi satu meter. Sampai saat ini, pihak HPI belum menunaikan tugas dan tanggungjawabnya,” tegas Fauzi.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, “Tugas kami melayani dan mengayomi masyarakat. Terkait masalah ini, kami akan melakukan pengecekan sesuai dengan LP yang masuk," bebernya melalui seluler.
Menurut pengakuan korban, melalui bukti dan data yang ada. Salah satu pemilik lahan juga memberikan keterangan bahwa, Dirut PT. HPI belum melakukan pelunasan pembebasan lahan hingga sekarang. Dari total 5 pemilik lahan, baru 20% diberikan uang muka.
Melalui seluler juga, telusur.co.id menghubungi pihak HPI. Salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya juga membeberkan, bahwa benar atasannya telah melakukan banyak kecurangan kepada nasabah Perumahan Syariah. Hingga saat ini, Dirut PT. HPI tidak bisa dihubungi.
Suka
Respon Anda
PartadiPa
Partadi
Saya tertipu nih orang
Sdh membayar ke Djoni sebesar 120 juta
Eh ternyata tanah hijau, belum lunas & ijinnya belum keluar
Akhirnya buat laporan Kepolisian
Dan pelakunya ditangkap di rumah Ortu nya
- Suka
- Balas
- May 23, 2022
Suka
Respon Anda
PartadiPa
Partadi
Saya tertipu nih orang
Sdh membayar ke Djoni sebesar 120 juta
Eh ternyata tanah hijau, belum lunas & ijinnya belum keluar
Akhirnya buat laporan Kepolisian
Dan pelakunya ditangkap di rumah Ortu nya
- Suka
- May 23, 2022
PT. Hanief Property Indonesia
posted a blog.
April 22, 2022
165 Likes
JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang, menangkap direktur utama PT Hanief Property Indonesia inisial DAE (53) warga Desa Jabon, Jombang, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan atau penggelapan properti tanah kavling.
Pria asal desa Jabon, Kecamatan Jombang itu ditangkap atas laporan seorang perempuan berinisial NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulya, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, Kejadian bermula, Bulan Oktober 2019 lalu, NF membeli dan membayar perumahan Hanief Islamic Residen kepada DAE total Rp400.000.000.
“Namun rumah tersebut belum keluar sertifikat dan dipasang plang dijual,” kata AKP Teguh Setiawan, Jumat (11/2/2022)
Kemudian, pelapor berusaha menghubungi terlapor, namun terlapor selalu menghindar. Karena merasa menjadi korban penipuan, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020.
Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang. Setelah anggota resmob melakukan penyelidikan yang akurat, mendapat informasi diduga pelaku berada di rumah orang tuanya Desa Glagahan Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar jam 13.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 bendel fotocopy kwitansi pembayaran, 1 bendel Fotocopy foto serta 1 bendel fotocopy perjanjian kerja sama,” kata AKP Teguh, Jumat (11/2/2022).
Dalam pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah menjual perumahan Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang dengan status tanah yang digunakan perumahan masih atas nama pemilik tanah atau belum balik nama ke PT. Hanief Property Indonesia. Karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas.
“Dari hasil pengembangan, hingga saat ini didapati total korban kurang lebih 46 orang. Para korban tersebut di antaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi dan pemilik tanah yang pembayarannya belum lunas,” Jelas AKP Teguh Setiawan.
Menurut Kasat Reskrim, setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya melanggar pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya.
Sumber : https://jombangku.com/berkedok-jual-tanah-kavling-pengusaha-asal-jombang-ini-diringkus-polisi/
People also like
1
Suka
Sidoarjo
1
Suka
Gresik
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Malang
Page Admins
-
AdminFounder