JAKARTA – Pada musim hujan, banyak kali ditemukan pemotor yang tersebut berteduh pada kolong jembatan atau pada bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka itu mengantisipasi hingga hujan reda. Perilaku yang dimaksud ternyata masuk di pelanggaran berikutnya lintas juga bisa saja dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, pada waktu ini masih banyak pengendara sepeda gowes motor yang dimaksud tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah memproduksi mereka itu berteduh di kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan berikutnya lintas serta dapat dikenakan sanksi berbentuk tilang. Selain itu, berteduh dalam kolong flyover berisiko menyebabkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan juga keselamatan juga angkutan jalan, juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati permasalahan transportasi seperti disitir pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap warga yang dimaksud menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menghindari hal- hal yang digunakan dapat merintangi, membahayakan keamanan, lalu keselamatan tak lama kemudian lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang digunakan dapat mengakibatkan kecacatan Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian mampu memohonkan pengendara yang digunakan sedang berteduh lalu memulai kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak ada mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang tersebut diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang digunakan tidaklah mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling berbagai Rp250 ribu.
“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara pada waktu hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang dimaksud aman dan juga tak mengganggu arus sesudah itu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang mana tiada disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda gowes motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, pada bawah jembatan penyeberangan orang, hingga ke kolong flyover.
Artikel ini disadur dari Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara