Proyek Bermasalah
191 Likes

Menyusul terbongkarnya kasus penipuan berkedok perumahan syariah oleh jajaran Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, membuat Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas) angkat bicara.

Koperasi berkonsep syariah yang memiliki legalitas resmi ini bahkan memiliki Dewan Pengawas yang melibatkan MUI Pusat. Koperumnas, mengantongi akta, SIUP, TDP, Koperumnas juga telah mengantongi Surat Keputusan dan mendapat Nomor Induk Koperasi (NIK) No 3172060060002 dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

General Manager Koperumnas, Putri Muda, legalitas pengembang yang berazaskan syariah perlu kembali ditegaskan karena terbongkarnya kasus penipuan berkedok perumahan syariah.

“Beredarnya berita tertangkapnya pelaku penipuan berkedok perumahan syariah, jujur sebagian anggota kami ada yang mempertanyakan legalitas Koperumnas kepada kami. Mereka khawatir,” kata Putri, akhir pekan lalu.

Koperumnas, jelas Putri, berbeda dengan developer syariah lainnya. Setiap transaksi baik pembelian tanah maupun sistem pengelolaan, pembangunan konstruksi jalan, perumahan, dan akadnya selalu berdasarkan AD-ART yang berasaskan syariah, yang sama sekali tidak menggunakan uang bank.

“Semua modal Koperumnas berasal dari anggota yang saat ini hampir 20 ribu orang. Karena tidak menggunakan uang bank, maka setiap pembelian tanah dan pembangunan maupun yang lainnya selalu dilakukan dengan melalui angsuran,” jelas dia.

Koperumnas bertujaun membantu menyediakan rumah bagi masyarakat muslim khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak memiliki penghasilan tetap yang selama ini sulit memiliki rumah karena banyak terbentur harga serta persyaratan yang memberatkan.

“Di Koperumnas tidak ada DP, tanpa denda, tanpa slip gaji, tanpa BI checking, tanpa riba, tanpa batasan usia. Sistem transaksi di Koperumnas dilakukan secara terbuka. Setiap anggota bisa mengecek langsung pembayaran cicilan atau simpanan wajib per bulannya melalui aplikasi top up saldo yang bisa diunduh di google playstore.”

Menurutnya, 100 persen uang simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dibagi habis setiap bulannya untuk membayar angsuran tanah (22 persen), angsuran biaya land kliring (3 persen), angsuran perizinan hingga IMB pecahan dan SHGB pecahan (3 persen), angsuran biaya operasional (6 persen), angsuran pembuatan jalan (3 persen), angsuran biaya konstruksi rumah (50 persen), angsuran biaya fee marketing (3 persen), dan angsuran biaya fasos/fasum, CEM, kontraktor dan Korwiltan (10 persen).

 

Sumber : https://www.propertyinside.id/2019/12/03/heboh-penipuan-berkedok-perumahan-syariah-koperumnas-angkat-bicara/

Respon Anda
Respon Anda