Likes
Admin
posted a blog.
Jakarta 22 November 2022 - Sejumlah kelompok warga penghuni Apartemen Mutiara Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga membuat Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) secara tidak sah dan tidak sesuai aturan yang ada.
Padahal berdasarkan informasi yang didapat, bahwa masa bakti pengurus PPPSRS yang lama berakhir pada bulan Juni 2023.
Ketua PPPSRS Darwin Lisan mengatakan, secara sah sesuai hukum dan peraturan, masa bhakti dirinya sebagai ketua PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara Pluit yang sah berakhir pada bulan Juni 2023.
Menurut Darwin, ada oknum warga penghuni yang diduga memprovokasi warga lainnya untuk menggulingkan kepengurusan yang sah dengan cara mengadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) secara ilegal dengan tidak mengikuti prosedur dan aturan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PPPSRS yang dilampirkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021.
“Dalam pasal itu disebutkan jika ingin mengadakan RUALB harus diwakili setidaknya 50 persen atau setengah dari perhimpunan (warga penghuni). Namun kenyataannya seperempat saja tidak ada,” ujar Darwin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/11/2022).
Kemudian kata dia, 50 persen atau setengah dari perhimpunan (anggota PPPSRS) itu juga harus melalui validasi data kemudian diverifikasi, untuk memastikan bahwa setengah dari perhimpunan itu benar dan bukan data bodong.
Menurut Darwin, pihaknya juga telah mendatangi dan melayangkan surat ke Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta soal RUALB yang tidak ada verifikasi.
Namun, oleh dinas perumahan malah dibalas dengan surat tertanggal 16 November 2022 dan diterima 17 November 2022 yang isinya menjelaskan bahwa perwakilan warga mengakui telah melakukan verifikasi data anggota PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara Pluit yang mewakili 1/2 (setengah) dari seluruh anggota perhimpunan yang mendukung dilaksanakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.Hal ini sangat aneh karena dinas perumahan melakukan verifikasi hanya berdasarkan pengakuan dari warga yang menginginkan RUALB tersebut.
Masih dalam surat yg sama dinas perumahan juga menyatakan apabila saudara merasa verifikasi tersebut tidak tepat maka agar dirinya yang disuruh membuktikan setengah (50 %) perhimpunan yang tidak setuju.
“Kan aneh, berdasarkan Pergub harus 50 persen data diverifikasi, kok malah dinas suruh saya buktikan setengah yang tidak setuju,” ujarnya.
Harusnya pihak dinaslah yang meminta data dari 50 persen warga penghuni ke pemohon RUALB kemudian memverifikasinya. Bukan sebaliknya malah PPPSRS yang disuruh membuktikan 50 persen warga penghuni yang tidak setuju RUALB.
“Hal ini membuat kami bertanya-tanya dan jadi curiga, ada apa dengan dinas perumahan,” imbuhnya.
Darwin mengatakan, karena kepengurusan PPPSRS lahir dari produk hukum dan peraturan, pergantiannya pun juga harus menggunakan mekanisme hukum juga, bukan lewat cara-cara seperti ‘kudeta’.
Ia juga berpesan kepada warga penghuni Apartemen Pantai Mutiara Pluit, agar tenang, jangan mudah termakan isue dan provokasi oleh selgelintir oknum demi kepentingan pribadi.
Ia memastikan saat ini secara sah sesuai hukum dirinya masih menjadi ketua PPPSRS Pantai Mutiara Pluit sampai masa baktinya berakhir pada Juni 2023.
PENILAIAN AHLI HUKUM
Sementara itu, Ahli Hukum Kurnia Zakaria, S.H, M.S menjelaskan, bahwa pergantian pengurus dan ketua pengurus PPPSRS juga harus menggunakan mekansime hukum.
Menurut Kurnia, yang dilakukan oleh sekelompok warga penghuni (perhimpunan) Apartartemen Pantai Mutiara Pluit bisa dikatakan dengan upaya makar atau kudeta terhadap ketua PPPSRS yang sah secara peraturan hukum.
“Semua ‘kan diatur oleh peraturan jika akan mengganti kepemimpinan yang baru, bukan membentuk kelompok sendiri lalu seenaknya membuat cara-cara sendiri,” ujar Kurnia.
Mekanisme yang benar begini, dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018 sebagaimana terakhir dirubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2022 menyebutkan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) bisa dilaksanakan apabila ada hal luar bisa yang dilakuan oleh sang ketua.
Hal luar biasa itu kata dia apabila ketua divonis telah melakukan tindak pidana hukum, seperti korupsi, narkoba atau pidana lainnya yang telah inkrah (putusan pengadilan). Maka secara otomatis tanpa pesetujuan dari ketua, bisa langsung diadakan RUALB.
Namun demikiam, jika tidak ada hal luar biasa, harus ada setidaknya 50 persen atau setengah dari perhimpunan (warga penghuni) yang setuju melakukan RUALB dengan cara menandatangani persetujuan dan diverifikasi oleh dinas terkait.
“Bukti verifikasi juga harus diperlihatkan secara transfaran ke pengurus lainnya dan perhimpunan. Bukan hanya ucapan saja,” ujarnya.
Kurnia melanjutkan, jika ada tuduhan ketua PPPSRS melakukan pelanggaran dalam menjalankan kepemimpinannya, ada mekanisme dan proses yang harus dilalui juga.
Dalam Pergub 132 Nomor 2018, Pergub 133 Tahun 2019 yang telah dirubah ke Pergub 70 Tahun 2021 diamanatkan bahwa jika ada permaslahan yang dilakukan oleh ketua yang sah, mekasisme prosesnya harus dibentuk tim penyelesaian masalah dulu.Selanjutnya tim penyelesaiam masalah melakukan pelaporan kepada wali kota. Kemudian wali kota melakukan memberikan teguran pertama kepada ketua PPPSRS.
“Jika teguran pertama tidak direspon, maka wali kota melakukan teguran kedua,” imbuh Kurnia.
Jika teguran kedua masih tidak direspon, selanjutnya wali kota melayangkan surat rekomemdasi ke dinas perumahan untuk mencabut akta pengesahan perhimpunan dan SK ketua PPPSRS.
Setelah itu dibentuklah kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari pengurus PPPSRS yang akan membentuk pantia musyawarah (Panmus) pemilihan ketua yang baru dan mencari kandidatnya.
“Setelah ada kandidat atau bakal calon kemudian baru dilangsungkan pemilihan ketua yang baru,” ujarnya.
Kurnia mengatakan, pemilihan ketua PPPSRS harus ada berita acara mekanisme undangan para anggota dulu, verifikasi kedatangan, verifikasi berita acara rapat anggota luar biasa ada permasalahan pengurus.
Kemudian ada kesepakatan tertulis mayoritas ada pergantian pengurus, kesepakatan penunjukan panitia pemilihan terlebih dahulu.
Dikatakannya, berita acara mekanisme pergantian pengurus, biasanya yang berperan harus pembina atau pengawas PPPSRS sebagai pemimpin rapat anggota luar biasa.
Kemudian hasil rapat luar biasa baru diusulkan untuk disahkan ke dinas perumahan dulu.
“Berita acara rapat anggota luar biasa itu pun disahkan ke notaris juga,” imbuhnya.
Jadi menurut dia, kalau sekarang ada yang mengaku ada ketua pengurus PPPSRS yang baru, dipastikan itu cacat hukum dan kedepan pasti terus ada konflik yang berkelanjutan.
“Saya berharap warga harus cerdas dan jangan mau diprovokasi oleh oknum demi kepentingan kelompok tapi mengorbankan warga penghuni yang lain,” pungkasnya.
Sumber : https://wisataku.blog/sekelompok-oknum-penghuni-apartemen-pantai-mutiara-pluit-diduga-menggulingkan-pimpinan-pppsrs-secara-melawan-hukum/16667/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
Admin
posted a blog.
Darwin Lisan,
Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara
JAKARTA 20 Desember 2022 - Developer Apartemen Pantai Mutiara di Pluit, Jakarta Utara, diadukan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah milik warga Apartemen Pantai Mutiara (APM).
Darwin Lisan, Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 November 2022.
Laporan polisi tersebut menambah panas konflik di perumahan elit Pantai Mutiara di Pluit, Jakarta Utara, setelah sebelumnya Santoso Halim, Ketua RW 016, diberhentikan oleh Lurah Pluit usai dirinya mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.
Permasalahan terkait sebidang tanah dengan luas 1.800 meter persegi milik warga APM yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), namun katanya dipecah oleh developer. Sertifikat tanah juga disebut telah berganti menjadi nama developer.
"Namun secara diam-diam, tanpa sepengetahuan PPPSRS-PM itu dipecah oleh developer. Kami menemukan sertifikatnya telah berganti nama menjadi nama developer,” ucap Darwin kepada Poskota, pada hari Selasa 20 Desember 2022.
Laporan Polisi tertanggal 3 November tersebut mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S Hartono, atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.
“Menurut kami ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan dan pengelapan tanah. Warga kami kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi. Akan tetapi PBB nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama,” kata mantan Ketua PPPSRS-PM Darwin.
Darwin menduga pencopotan dirinya merupakan hasil dari "politik uang" yang melibatkan Developer dengan oknum Dinas Perumahan DKI, Camat dan Lurah untuk menutupi "praktik mafia tanah" di Pantai Mutiara.
"Ini dugaan saya ada main mata dengan pejabat," ujarnya.
Terkait pencopotannya sebagai Ketua PPPSRS Pantai Mutiara, Darwin menyoroti Prosedur yang dianggapnya tidak sesuai terkait perubahan Pengurus Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
ART PPPSRS Pantai Mutiara merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021.
"Disebutkan jika ingin mengadakan perubahan pengurus PPPSRS dengan RUALB harus diwakili setidaknya lebih dari 50 persen, atau lebih dari setengah dari perhimpunan warga penghuni," kata Darwin.
Hal ini mirip dengan modus pencopotan Ketua RW016 yang tidak sejalan dengan keinginan pejabat pemerintah Lurah, Camat dan Pengembang.
“Sebagai warga negara saya berharap pelanggaran-pelanggaran administrasi/hukum yang diduga dilakukan oleh pejabat negara dapat ditelusuri dan diproses sehingga menunjukkan keadilan bagi semua,” kata Darwin.
Sumber : https://poskota.co.id/2022/12/20/developer-apartemen-pantai-mutiara-pluit-diadukan-ke-polisi-atas-tuduhan-penggelapan-tanah?view=all
Admin
posted a blog.
Jakarta 22 Desember 2022 - PT Intiland Development Tbk (DILD) buka suara soal panasnya konflik di perumahan elit dan Apartemen Pantai Mutiara (APM) di Pluit, Jakarta Utara. Sebelumnya diberitakan bahwa pihaknya dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah milik warga.Corporate Secretary Intiland Theresia Rustandi mengatakan sampai saat ini belum menerima panggilan polisi terkait laporan tersebut."Perseroan mengetahui informasi tersebut dari media dan sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Pengembang Apartemen Pantai Mutiara merupakan entitas terpisah dari PT Intiland Development Tbk, yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantai Mutiara (BKAPM)," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/12/2022).Theresia membantah jika pihaknya dituduh menyerobot lahan seluas 1.829 meter persegi milik warga. Peruntukan lahan itu disebut untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum sesuai perizinan."Dugaan terhadap perseroan melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi seperti yang diberitakan di media adalah tidak beralasan, tanpa didasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.Terlepas dari itu, Intiland memastikan kasus panasnya konflik di perumahan elit dan Apartemen Pantai Mutiara sampai saat ini tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan."Perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta yang dapat mempengaruhi harga saham," tegasnya.Baca juga:Panasnya Konflik di Perumahan Elit Pluit, Developer Dilaporkan ke Polisi!Sebelumnya laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 November 2022. Laporan tersebut mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.Permasalahan terkait sebidang tanah milik warga APM yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), namun katanya dipecah oleh developer. Sertifikat tanah juga disebut telah berganti menjadi nama developer."Menurut kami ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan dan penggelapan tanah. Warga kami kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi, akan tetapi PBB-nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB-nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama," kata Mantan Ketua Pengurus PPPSRS-PM Darwin Lisan dalam keterangan tertulis.Darwin diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022. Hal itu tidak lama setelah Ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim diberhentikan oleh lurah usai mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.Darwin menduga pencopotan itu merupakan hasil dari 'politik uang' yang melibatkan Developer dengan oknum Dinas Perumahan DKI, Camat dan Lurah untuk menutupi praktek mafia tanah di Pantai Mutiara. Adanya pencopotan itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap upaya hukum yang sedang dilakukan."Ini dugaan saya ada main mata dengan pejabat," ujar Darwin.
Sumber : https://finance.detik.com/properti/d-6474701/terseret-konflik-di-perumahan-elit-pluit-intiland-buka-suara
People also like
1
Suka
1
Suka
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder