Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor dalam Indonesia. Keberadaan SIM tak hanya sekali berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya sudah memenuhi kondisi untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.
Di Indonesia, SIM dibedakan berubah menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang dimaksud boleh dikemudikan.
Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan pada jalan raya serta meyakinkan bahwa pengemudi memiliki keahlian yang dimaksud sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mana mereka kendarai.
Dalam sistem penggolongan SIM di Indonesia, terdapat beberapa kategori yang tersebut mengatur jenis kendaraan yang dimaksud dapat dioperasikan oleh pengemudi.
Mulai dari SIM A yang tersebut diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang mana khusus untuk sepeda gowes motor, masing-masing golongan mempunyai ketentuan kemudian kondisi tersendiri.
Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang dimaksud sudah pernah dimodifikasi untuk memenuhi keinginan mereka, dan juga SIM internasional yang tersebut ditujukan bagi Warga Negara Mancanegara (WNA).
Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tidak ada hanya saja untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara dalam jalan raya.
Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan juga SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang dimaksud memiliki fungsi berbeda, yang dimaksud diatur di Pasal 3 Ayat 1 lalu 2. Peraturan Kepolisian Nusantara (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah isi serta penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM di Perpol tersebut.
Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya
1. SIM A
• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi serta mobil barang pribadi, diantaranya kendaraan sama yang dimaksud menggunakan tenaga listrik.
• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah agregat berat yang dimaksud diperbolehkan paling besar 3.500 kilogram, dalam bentuk mobil penumpang umum serta mobil barang umum satu di antaranya kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
2. SIM B
• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di melawan 3.500 kilogram, seperti bus pribadi lalu mobil barang pribadi, di antaranya kendaraan sama yang tersebut menggunakan tenaga listrik.
• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih banyak dari 3.500 kilogram, seperti bus umum juga mobil barang umum, salah satunya kendaraan sejenis yang digunakan bertenaga listrik.
• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor sebagai alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih besar dari 1.000 kilogram, salah satunya kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor terdiri dari alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan umum yang mengakibatkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat tambahan dari 1.000 kilogram, salah satunya kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
3. SIM C
• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, diantaranya kendaraan sama yang digunakan bertenaga listrik.
• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di berhadapan dengan 250 cc hingga 500 cc, satu di antaranya kendaraan sejenis yang tersebut menggunakan tenaga listrik.
• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin dalam melawan 500 cc, satu di antaranya kendaraan sejenis yang digunakan bertenaga listrik.
4. SIM D
• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang dimaksud setara dengan golongan SIM C, di antaranya kendaraan sejenis yang mana bertenaga listrik.
• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang dimaksud setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang dimaksud bertenaga listrik.
5. SIM Internasional
SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Eksternal (WNA). Artinya, WNA yang digunakan ingin mengemudi di Tanah Air diwajibkan mempunyai SIM internasional.
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di dalam JKN
Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Hari Sabtu kekal operasi dengan jam terbatas
Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan
Artikel ini disadur dari Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan