Proyek Bermasalah
PT. Araya Berlian Perkasa
by on January 4, 2023
258 Likes

Polemik antara PT Jaya Terra (JT) Group dengan PT Araya Berlian Perkasa (ABP), menuai titik terang setelah Kepala Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Memberikan kesaksian bahwa JT memiliki izin lokasi sementara ABP omong doang belum bisa menunjukan persetujuan izin lokasi dari dinas terkait.

JT pengembang perumahan The Sun Village Desa Damarsi Kecamatan Buduran melakukan aksi protes dengan memasang baliho di depan lahan yang di klaim milik PT ABP, Sabtu 12 November 2022.

Baliho yang dipasang oleh PT Jaya Terra Group depan persis baliho promosi perumahan PT Araya Berlian Perkasa bertuliskan "BERDASARKAN PERSETUJUAN IZIN LOKASI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Nomor : 503-L/89/438.5.16/2020, LAHAN INI MASIH DALAM PENGUASAAN IZIN PT JAYA TERA GROUP PERUMAHAN THE SUN VILLAGE Desa DAMARSIH KECAMATAN BUDURAN".

Kuasa Hukum PT Jaya Terra Group Henri Ahwan Sutikno menyatakan, lahan seluas 49000 m2 saat ini secara ijin lokasi masih dalam penguasaannya. Sehingga jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan maka dilarang.

    Ijin Lokasi PT. Jayaterra

 

"Berdasarkan surat persetujuan ijin lokasi nomer 503-L/89/438.5.16/2020 tanah seluas 49.000 meter persegi ini masih dalam pengelolaan PT Jaya Terra Group," tegasnya.

Pihak pengacara JT menyayangkan apa yang dilakukan oleh ABP pengembang perumahan Berlian City yang telah memasang baliho dan memanfaatkan lahan tanah sawah ini untuk dijadikan lahan properti.

Oleh karena itu Henry akan mempertanyakan hal ini kepada pihak desa atas adanya pengelolaan oleh pihak ABP.

"Kita akan bertanya kepada Kepala Desa Damarsi, kenapa di lahan sawah yang ijin lokasinya dia pegang kok ada pihak lain yang memanfaatkannya," tukasnya.

Terpisah Kepala Desa Damarsi Miftahul Anwaruddin menyatakan sebelumnya sudah menegaskan kepada pihak pengembang PT ABP bahwa lahan yang akan dibeli tersebut masih penguasaan izin lokasi (inlok) PT Jaya Terra Group.

Pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak soal kasus ini, tapi keduanya sama-sama tidak datang. "Pernah akan saya pertemukan kedua pengembang di kantor desa, tapi keduanya tidak datang semuanya. Malah ada polemik yang kabarnya salaing lapor ke Polisi," imbuhnya.

 

Baliho Berlian City PD juaalan rumah padahal belum kantongi izin lokasi menurut pihak Desa Damarsi (foto : Win)

Izin lokasi pihak JT juga pernah ditawar Rp 100 Juta soal izin oleh PT ABP, namun harganya tidak sepakat dan tidak jadi dibeli.

Kesaksian Kades diungkapkan di depan awak media yang melakukan wawancara di kantor Desa. Pihak PT JT juga menyayangkan langkah PT ABP tersebut. 

"Pernah ada dua orang utusan dari Yosi Sagita Bos dari PT. Araya Berlian Perkasa bernama Rofik dan Khoiron. Saya bilang saat itu jangan ada aktivitas dulu, tunggu izin Jaya Tera kadaluarsa dan pak Agus Nasroni, Bos Jaya Tera juga pernah bilang kepadanya jika sampai masa habis berlakunya izin lokasi di tahun 2023 dan masa perpanjangan izin lokasi 1 tahun, lahan yang diklaim PT Araya Berlian Perkasa tersebut tidak terbeli semuanya, PT Jaya Terra Group mempersilahkan lahan tersebut di pakai untuk pembangunan perumahan Berlian City," Tegasnya.

 

Kades Damarsi selalu menegaskan kepada dua perwakilan pengembang perumahan dari JT dan ABP jangan bikin keributan di Desa Damarsi.

Disinggung soal sampai munculnya rencana pembangunan dan pemasangan baliho pemasaran milik ABP, Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan dasarnya sudah membebaskan lahan tiga ancer dari pemilik dua petani.

"Saya pernah ditunjukkan bukti pelunasan dari dua petani pemilik sawah tersebut oleh Kuasa Hukum Araya. Bukti pelunasan saya pernah ditunjukkan, tapi kalau soal izin lokasi, saya tidak pernah ditunjukkan langdung oleh Yosi atau pun dari pihak kuasa hukumnya," tutup Aba Udin sapaan akrab Pak Kades.

 

Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/pr-7755563211/kades-damarsi-sudah-kita-ingatkan-pengembang-perumahan-berlian-city-jangan-ada-aktifitas-dulu

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda