Likes
PT. Kalindra Pandu Alam
posted a blog.
Kuasa hukum penggugat, Ronny Dwi Sulistiawan saat menunjukkan berkas gugatan.
14 September 2022 - PT Kalindra Pandu Alam (The Kalindra Apartemen) digugat salah satu konsumennya yang bernama Rina Sudarwati (34). Pemicunya karena tidak ada progres pembangunan apartemen.
Perempuan asal Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang itu, menunjuk Ronny Dwi Sulistiawan menjadi kuasa hukum terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Ronny Dwi Sulistiawan mengatakan, bahwa kliennya itu telah sepakat membeli tiga unit The Kalindra Apartemen pada Oktober dan Desember 2019 lalu.
Dimana kliennya itu telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta, untuk masing-masing unit atau total senilai Rp 30 juta untuk tiga unit.
Kemudian, pihak PT Kalindra membuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), terkait kelanjutan transaksi kedua belah pihak.
Akan tetapi, dalam perjanjian itu ada beberapa klausul yang merugikan pelanggan, termasuk sanksi apabila ada keterlambatan. Seperti contoh, apabila pengembang terlambat hanya dikenakan denda yang hitungannya maksimal tiga bulan saja.
"Sejak perjanjian awal ini, sebenarnya sudah timpang. Namun karena sudah membayar tanda jadi, mau tidak mau klien kami menandatangani berkas perjanjian tersebut. Dan percaya, bahwa selama pembayaran lancar, unit akan diserahkan tepat waktu pada Desember 2022 mendatang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (14/9/2022).
Namun, hingga Agustus 2022, pihak pengembang belum melakukan pembangunan sama sekali. Padahal pihak klien Ronny, sudah membayar uang cicilan untuk tiga unit mencapai Rp 172,45 juta.
"Tidak mungkin dalam waktu tidak sampai enam bulan, unit sudah siap sesuai perjanjian. Apalagi unit yang dibeli klien kami ini terletak di lantai tujuh sebanyak dua unit dan lantai enam satu unit," ungkapnya.
Melihat tidak ada progres pembangunan, akhirnya kliennya sempat mendesak pengembang. Namun dari pihak terkait, meminta syarat yang cukup rumit agar uang yang dibayarkan kliennya dikembalikan 100 persen.
"Seperti nota pembayaran, kemudian berkas perjanjian, dan administrasi lain ini diminta semua. Kan aneh, seharusnya PT sudah punya rekapnya. Melalui perjanjian dan surat kesepakatan resmi, kan sudah jadi dan sudah berkekuatan hukum," bebernya.
Karena mediasi sebanyak dua kali telah gagal, akhirnya gugatan perdata tersebut masuk ke dalam persidangan. Dan gugatan itu, telah dibacakan di dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, pada Selasa (13/9/2022) kemarin.
Dalam gugatannya, ia meminta agar PT Kalindra Pandu Alam dihukum untuk mengembalikan semua uang yang dibayarkan senilai Rp 172.448.500. Selain itu, ia juga menggugat PT Kalindra Pandu Alam untuk membayar biaya Rp 170 juta.
"Untuk biaya kompensasi, sebetulnya kami terbuka untuk pihak PT. Apabila tidak mampu, semampunya berapa kami terbuka. Kami juga masih membuka pintu mediasi, untuk jalur damai.
"Asalkan tidak sampai membuat persyaratan yang menyulitkan klien kami. Karena semisal ada perjanjian ulang, kami waspada terkait keamanan investasi ke depan," tegasnya.
Sementara itu, pihak Direktur PT Kalindra Pandu Alam, Sutri Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Iya memang benar. Kemarin sudah dibacakan gugatannya. Dan pada tanggal 20 September nanti, ada tanggapan dari kami. Dan kami sudah kuasakan ke pengacara," pungkasnya.
Sumber : https://jatim.tribunnews.com/amp/2022/09/14/the-kalindra-apartemen-didugat-konsumen-dikeluhkan-sudah-bayar-cicilan-tapi-tak-ada-pembangunan
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Kalindra Pandu Alam
shared a video
Apartemen The Kalindra by PT. Kalindra Pandu Alam, Gabungkan Hotel, Apartemen, dan Townhouse Dalam Satu Kawasan
31 Likes
MALANG-KOMPAS.TV-The Kalindra resmi mengantongi IMB pada 22 Desember 2020 lalu.
Kawasan ini menggabungkan Hotel, Apartemen dan Townhouse dalam satu kawasan.
Marketing Manager The Kalindra Ferdinando Redha Asmana menuturkan banyak keunggulan yang dimiliki The Kalindra.
"Lokasinya strategis, unit lebih luas, serta harga kompetitif" kata Ferdinando.
Dalam waktu kurang satu tahun, Apartemen Tower A di The Kalindra sendiri sudah laku terjual.
Kini The Kalindra sedang memacu penjualan apartemen Tower B yang telah 40 persen terisi.
Ferdinando memastikan investor yang tertarik dengan The Kalindra dapat dengan mudah berinvestasi.
"Cukup mengisi data dalam website dan membayar tanda jadi" tutup Ferdinando.
People also like
1
Suka
Jombang
1
Suka
Jombang
1
Suka
Jombang
Page Admins
-
AdminFounder