Likes
Utk candinegoro, setahu saya ada 4 surat tanah ......dan 3 nya sdh milik KAL. Utk KAL ini sebenarnya Broperty bisa bantu menyelesaikanTapi masalahnya sdh ada user KAL yg gabung dgn LPK NU dan membuat laporan di PoldaDan mayoritas mrk menunggu laporan tsbBroperty tdk bisa berbuat apa apa krn nanti akan berbenturan dgn LPK NU ini
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
1 Oktober 2019
Sambil menunggu progres laporan user KAL di Polres Sidoarjo, Broperty juga sdg menyiapkan gugatan perdata thd CV. Karya Artha Lestari
Broperty juga mengkonfirmasi kalau Lawyernya Masyhuri yaitu Bpk Ood & Bpk Suyono telah mengundurkan diri & tidak mendampingi Masyhuri lagi
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
5 September 2019
Kami merencanakan penggerebekan kostnya Masyhuri dimulai dari sekolah anaknya yg SD yaitu Kevin. Sayangnya ketika kami mencoba mengamankan supirnya, ternyata anak ini melarikan diri Demi mencegah kaburnya mrk dari kost tsb, kami langsung meluncur ke kost nya
Ternyata semua sdh melarikan diri, tinggal putrinya yang sulung yang bernama Katherine Ananda Fauziah
Semua keluarganya sdh melarikan diri, tinggal putrinya yg sulung ini yg tidak bisa keluar. Karena kost tsb sdh dikepung oleh korban KAL yang semakin banyak berdatangan
Ternyata di lokasi didatangi oleh para preman yg mengaku suruhan Direktur KAL, Indra Hendriyadi
Setelah para user bermusyawarah dgn ketua RT setempat, yang dihadiri juga dari aparat Polsek Wonokromo.
Ternyata kalau keluarganya tdk menjemput putrinya ini, para korban juga tdk bisa melakuakn apa apa Karena yg bersalah ini adalah ayahnya, bukan anaknya Bahkan kalau user bertindak gegabah, mrk bisa dituntut penyekapan atau melakukan kekerasan Jadi akhirnya para user pulang dengan tangan kosong
23 September 2019
Broperty melakukan penelusuran ke Notaris Eny terkait sertifikat Watugolong, shg mendapatkan info bahwa dulu Notaris Eny sempat memegang sertifikat Watugolong berikut ini :
Agus Setiyono - 1,695 m2
Ahmad Agus Istiqlaludin - 1,615 m2
Sri Suryati - 1,420 m2
Marinten & Sariwati - 2,514 m2
Marwiwah, Soepriyono, Suliyati, Nasikah, Suimiarsih & Suliyah - 2,475 m2
24 September 2019
Laporan user Junwangi yg kemarin didampingi Broperty, sudah di BAP oleh Polres Sidoarjo. Broperty juga berusaha menelusuri laporan KAL Masyhuri thd Agus Istiqlaludin.
Ternyata Masyhuri sudah beberapa kali dipanggil terkait laporannya tsb, tapi tdk pernah datang. Baru terakhir nya tsb dia datang memenuhi panggilan Polres. Akhirnya Broperty berusaha mendatangi rumahnya Agus Istiqlaludin di daerah Lingkar Timur utk menanyakan terkait laporan diatas.
Broperty sdh mengetuk beberapa kali, namun tdk ada yg membuka pintu. Walaupun lampu di dalam rumah menyala dan ada mobil di dalam rumah tsb, namun tdk ada satupun orang yang keluar
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
27 Agustus 2019
Broperty mendampingi salah satu user KAL lokasi Junwangi utk membuat laporan di Polres Sidoarjo. Ternyata hal ini dimuat di salah satu surat kabar Sidoarjo
29 Agustus 2019
Broperty melakukan penelusuran ke Lurah Watugolong terkait proyeknya KAL ini Di Balai Desa Watugolong, carik ny amnegatakan bahwa ternyata sdh banyak user KAL Watugolong yg datang dan menanyakan status kavling KAL Watugolong ini Dan Lurah pun mengatakan dia tdk tahu terkait transaksi KAL dgn pemilik tanah Tampaknya utk sertifikat Watugolong ini berupa Sertifikat. Krn jika berupa petok D, pasti akan dicatat di Buku Kretek Desa
Setelah dari kantor Desa Watugolong, Broperty meluncur ke Kantor Desa Junwangi Terkait KAL, Sekdes Junwangi mengatakan ......... menurut sepengetahuan dia, ada 9 Sertifikat dengan luasan masing masing sekitar 2,200 m2
Karena Notaris Hary sudah memegang 4 sertifikat, berari yg 5 sertifikat dipegang oleh Masyhuri. Nah 5 sertifikat inilah yg ditenggarai dipegang oleh Notaris Samsul. Tapi menurut pengakuannya, 5 sertifikat tsb sdh dikembalikan ke Mayhuri
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
9 Juli 2019
Broperty mendapat informasi bahwa anak bungsu nya yang laki laki yaitu si Kevin bersekolah di SD Muhammadiya 15 Surabaya
Dan mulai saat itu, Broperty mulai membuntuti si Kevin ini. Broperty juga sampai mengikuti ke les nya yaitu di Kumon.
Tujuannya utk mengetahui agar diaman keluarga Racmat Masyhuri ini pindah huniannya sekarang
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
11 Juni 2019
Broperty mau mengirimkan somasi ke 3, Tapi ternyata di kantor sudah sepi. Semua furniture sdh dirapikan
19 Juni 2019
Ada user yg menemukan bahwa Rachmad Masyhuri masih aktif di Facebook. tapi bedanya dia di FB menawarkan dana talangan. Entah uang siapa yg dia gunakan utk dana talangan tsb
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
Karena tidak adanye respon terkait somasi pertama, akhirnya pada tgl 28 Mei 2019 Broperty mengirimkan somasi kedua ke kantornya KAL yg telah diterima langsung oleh Lawyernya Bpk Suyono
Apabila tetap tidak ada respon sesudah 3 hari tsb, maka Broperty akan melaporkannya ke pihak Polres Sidoarjo
Pada saat itu, kami menerima informasi bahwa pihak KAL telah membuat laporan di Polres Sidoarjo dengan tersangka Bpk Ahmad Agus Istiqlaludin (mediator lahan Junwangi & Watugolong) atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan terkait lahan Junwangi & Watugolong
Laporan ini dilakukan krn pihak KAL telah membayar terkait 2 lahan tsb, namun sampai sekarang belum menerima sertifikatnya
Namun krn Broperty baru mendapat kuasa dari user Candinegoro, maka permasalahan terkait Junwangi & Watugolong bukanlah menjadi tanggung jawab Broperty
Admin
posted a thread.
Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono
Hari kamis 23 Mei 2019 Broperty didampingi oleh Bpk Soni Gunawan bermaksud memberikan surat somasi ke Direktur KAL Bpk. Indra Hendriyadi dan Komisaris KAL Bpk Rachmad Masyhuri
Disana kami ditemui oleh kuasa hukumnya KAL yaitu Bpk Suyono yg berjanji akan meyerahkan surat somasi tsb ke pihak terkait
Selanjutnya Broperty akan menunggu selama 3 hari kerja, jika tdk ada tanggapan selanjutnya akan kami kirimkan surat somasi ke 2
Dan jika tetap tdk ada respon, maka Broperty akan langsung membuat laporan di Polres Sidoarjo
Di kantor KAL tsb, kami ditunjukkan Surat kuasa KAL ke beberapa Lawyer untuk menyelesaikan permasalahan yg sedang mereka hadapi, yaitu permasalahan ke Pemilik Lahan dan Konsumen KAL
Dari keterangan Bpk Suyono, kami mendapat informasi bahwa KAL saat ini sdg melakukan proses hukum terkait salah satu proyek kavling mereka
Proyek hukum ini terjadi karena Pihak Penjual mengingkari pembayaran yg telah dilakukan KAL dan tdk menyerahkan sertifikat sesuai dgn yg telah dijanjikan
Somasi 1
Somasi ke 2
Dan akhirnya pihak KAL melakukan laporan ke Kepolisian terkait tdk adanya repon thd somasi diatas
Selamat siang pak SyukurBroperty juga mendapatkan laporan serupa terkait kavling Watugolong ini Dan kami bisa katakana bahwa KAL telah melakukan kecurangan thd konsumennya Dokumen diatas adalah Legalisasi yg artinya Notaris hanya bertanggung jawab thd tanggal & pelakunya Seharusnya kalau Bpk sdh lunas membayar, bpk mendapatkan AJB atau sertifikat …….. bukannya PJB Broperty juga mendapatkan informasi kalau tanah watugolong ini belum dibeli keseluruhan dari pemilik tanah, alias baru dibayarkan DP atau uang muka saja. Otomatis saat ini harganya sdh naik. Besar kemungkinan krn alas an inilah, KAL tdk mampu melunasi pembayaran tanah ini dan akhirnya memilih menelantarkan konsumen shg nantinya mereka membatalkannya Bisa dilihat pd pasal 3 PJB diatas bahwa tanah tsb sdh menjadi milik konsumen ketika pembayarannya lunas. Tetapi disini konsumen hanya menerima PJB saja, oleh krn itu pihak KAL bisa diproses secara hukumDemikian kesimpulan yg bisa Broperty tarik dari kasus kavling Watugolong KAL ini
People also like
1
Suka
Malang
Kediri
1
Suka
1
Suka
Mojokerto
Page Admins
-
AdminFounder