Likes
CV. Karya Artha Lestari Surabaya
posted a blog.
Rachmad Masyhuri Direktur CV Karya Artha Lestari dalam dakwaannya jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara dugaan penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Rakhmawati mengatakan bahwa, perkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate Properti dan penjualan tanah kavling yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.
Sepertti pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong KecamatanKrian Kabupaten Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kecamatan krian Kabupaten Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan propinsi.
“Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran”, ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi.
Setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa, SHM nya masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHPidana.” Jelasnya.
“Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan semua transaksi dilakuakan di kantor CV Karya Artha Lestari JalanTaman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban, “ucap Rakhmawati, Selasa (06/12/2022).
Usai sidang Penasehat hukum terdakwa, Barsono, SH. Menjelaskan bahwa, kami akan ajukan ekspesi, Karena klien kami sudah menjalani proses persidangan dengan perkara yang sama dan sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Artinya perkara ini, Ne Bis In Idem sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat (1) Kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) yaitu Seseorang tidak boleh di tuntut dua kali karena perbuatan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan materi pokok perkara yang sama. Namun korban berbeda,” paparnya.
Dan perlu di ketahui juga bahwa sejak tahun 2019 CV Karya artha lestari telah mengalami perubahan AD/ART yang mana dalam perubahan tersebut klien kami sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur CV Karya artha Lestari dan jabatan direktur CV Karya artha lestari di gantikan oleh INDRA HENDRIYADI“Dan perlu diperhatikan waktu mendampingi dalam proses penyidikan di Polda jatim pelapor dan korban cuma satu, namun dalam dakwaan ada 7 orang, “katanya.
Ditambahkan, perlu dan mengerti juga bahwa klien kami sampai saat ini masih berupaya keras untuk mengembalikan kerugian para user baik yang melapor maupun yang tidak melapor, “pungkasnya. {SN}
Sumber : https://www.detektifnews.com/2022/12/06/bos-cv-karya-artha-lestari-diadil-di-pn-surabaya/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
Utk candinegoro, setahu saya ada 4 surat tanah ......dan 3 nya sdh milik KAL. Utk KAL ini sebenarnya Broperty bisa bantu menyelesaikanTapi masalahnya sdh ada user KAL yg gabung dgn LPK NU dan membuat laporan di PoldaDan mayoritas mrk menunggu laporan tsbBroperty tdk bisa berbuat apa apa krn nanti akan berbenturan dgn LPK NU ini
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
1 Oktober 2019
Sambil menunggu progres laporan user KAL di Polres Sidoarjo, Broperty juga sdg menyiapkan gugatan perdata thd CV. Karya Artha Lestari
Broperty juga mengkonfirmasi kalau Lawyernya Masyhuri yaitu Bpk Ood & Bpk Suyono telah mengundurkan diri & tidak mendampingi Masyhuri lagi
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
5 September 2019
Kami merencanakan penggerebekan kostnya Masyhuri dimulai dari sekolah anaknya yg SD yaitu Kevin. Sayangnya ketika kami mencoba mengamankan supirnya, ternyata anak ini melarikan diri Demi mencegah kaburnya mrk dari kost tsb, kami langsung meluncur ke kost nya
Ternyata semua sdh melarikan diri, tinggal putrinya yang sulung yang bernama Katherine Ananda Fauziah
Semua keluarganya sdh melarikan diri, tinggal putrinya yg sulung ini yg tidak bisa keluar. Karena kost tsb sdh dikepung oleh korban KAL yang semakin banyak berdatangan
Ternyata di lokasi didatangi oleh para preman yg mengaku suruhan Direktur KAL, Indra Hendriyadi
Setelah para user bermusyawarah dgn ketua RT setempat, yang dihadiri juga dari aparat Polsek Wonokromo.
Ternyata kalau keluarganya tdk menjemput putrinya ini, para korban juga tdk bisa melakuakn apa apa Karena yg bersalah ini adalah ayahnya, bukan anaknya Bahkan kalau user bertindak gegabah, mrk bisa dituntut penyekapan atau melakukan kekerasan Jadi akhirnya para user pulang dengan tangan kosong
23 September 2019
Broperty melakukan penelusuran ke Notaris Eny terkait sertifikat Watugolong, shg mendapatkan info bahwa dulu Notaris Eny sempat memegang sertifikat Watugolong berikut ini :
Agus Setiyono - 1,695 m2
Ahmad Agus Istiqlaludin - 1,615 m2
Sri Suryati - 1,420 m2
Marinten & Sariwati - 2,514 m2
Marwiwah, Soepriyono, Suliyati, Nasikah, Suimiarsih & Suliyah - 2,475 m2
24 September 2019
Laporan user Junwangi yg kemarin didampingi Broperty, sudah di BAP oleh Polres Sidoarjo. Broperty juga berusaha menelusuri laporan KAL Masyhuri thd Agus Istiqlaludin.
Ternyata Masyhuri sudah beberapa kali dipanggil terkait laporannya tsb, tapi tdk pernah datang. Baru terakhir nya tsb dia datang memenuhi panggilan Polres. Akhirnya Broperty berusaha mendatangi rumahnya Agus Istiqlaludin di daerah Lingkar Timur utk menanyakan terkait laporan diatas.
Broperty sdh mengetuk beberapa kali, namun tdk ada yg membuka pintu. Walaupun lampu di dalam rumah menyala dan ada mobil di dalam rumah tsb, namun tdk ada satupun orang yang keluar
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
27 Agustus 2019
Broperty mendampingi salah satu user KAL lokasi Junwangi utk membuat laporan di Polres Sidoarjo. Ternyata hal ini dimuat di salah satu surat kabar Sidoarjo
29 Agustus 2019
Broperty melakukan penelusuran ke Lurah Watugolong terkait proyeknya KAL ini Di Balai Desa Watugolong, carik ny amnegatakan bahwa ternyata sdh banyak user KAL Watugolong yg datang dan menanyakan status kavling KAL Watugolong ini Dan Lurah pun mengatakan dia tdk tahu terkait transaksi KAL dgn pemilik tanah Tampaknya utk sertifikat Watugolong ini berupa Sertifikat. Krn jika berupa petok D, pasti akan dicatat di Buku Kretek Desa
Setelah dari kantor Desa Watugolong, Broperty meluncur ke Kantor Desa Junwangi Terkait KAL, Sekdes Junwangi mengatakan ......... menurut sepengetahuan dia, ada 9 Sertifikat dengan luasan masing masing sekitar 2,200 m2
Karena Notaris Hary sudah memegang 4 sertifikat, berari yg 5 sertifikat dipegang oleh Masyhuri. Nah 5 sertifikat inilah yg ditenggarai dipegang oleh Notaris Samsul. Tapi menurut pengakuannya, 5 sertifikat tsb sdh dikembalikan ke Mayhuri
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
9 Juli 2019
Broperty mendapat informasi bahwa anak bungsu nya yang laki laki yaitu si Kevin bersekolah di SD Muhammadiya 15 Surabaya
Dan mulai saat itu, Broperty mulai membuntuti si Kevin ini. Broperty juga sampai mengikuti ke les nya yaitu di Kumon.
Tujuannya utk mengetahui agar diaman keluarga Racmat Masyhuri ini pindah huniannya sekarang
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
11 Juni 2019
Broperty mau mengirimkan somasi ke 3, Tapi ternyata di kantor sudah sepi. Semua furniture sdh dirapikan
19 Juni 2019
Ada user yg menemukan bahwa Rachmad Masyhuri masih aktif di Facebook. tapi bedanya dia di FB menawarkan dana talangan. Entah uang siapa yg dia gunakan utk dana talangan tsb
Admin
replied on their thread "Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono".
Karena tidak adanye respon terkait somasi pertama, akhirnya pada tgl 28 Mei 2019 Broperty mengirimkan somasi kedua ke kantornya KAL yg telah diterima langsung oleh Lawyernya Bpk Suyono
Apabila tetap tidak ada respon sesudah 3 hari tsb, maka Broperty akan melaporkannya ke pihak Polres Sidoarjo
Pada saat itu, kami menerima informasi bahwa pihak KAL telah membuat laporan di Polres Sidoarjo dengan tersangka Bpk Ahmad Agus Istiqlaludin (mediator lahan Junwangi & Watugolong) atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan terkait lahan Junwangi & Watugolong
Laporan ini dilakukan krn pihak KAL telah membayar terkait 2 lahan tsb, namun sampai sekarang belum menerima sertifikatnya
Namun krn Broperty baru mendapat kuasa dari user Candinegoro, maka permasalahan terkait Junwangi & Watugolong bukanlah menjadi tanggung jawab Broperty
People also like
1
Suka
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Gresik
1
Suka
Gresik
Page Admins
-
AdminFounder